Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Kepolisian Resort Kota Banjar dinilai lamban dalam menangani insiden ambruknya bangunan Situ Leutik di Desa Cibeureum, Kecamatan Banjar, Kota Banjar, beberapa waktu lalu, yang memakan korban jiwa.
Hal itu diungkapkan Ketua Forum Mahasiswa Kota Banjar, Awwal Muzaki, kepada Koran HR, Selasa (26/11/2019). Pihaknya menduga, ambruknya bangunan yang memakan korban jiwa itu diakibatkan karena proses pengerjaannya asal-asalan.
Pihaknya melihat, beton kolom yang digunakan dalam bangunan yang ambruk berukuran sangat kecil, sehingga daya tarik maupun daya tekannya kurang kokoh.
“Konsultan perencana harus mampu menjawab itu. Jika memang sudah layak, berarti saya menduga tim pengawas kurang cermat. Sebab, setiap tahapan pengerjaan harus ada justifikasi dari tim pengawas,” kata Awwal.
Selain itu, pihaknya pun meminta aparat kepolisian untuk segera memanggil langsung direktur utama pemenang tender dan seluruh pihak yang terlibat di dalam pembangunan tersebut. “Pemilik CV harus bertnggungjawab,” tandas Awwal.
Senada dikatakan Suhendra, Presidium Komite Pemuda Anti Korupsi Kota Banjar, kepada HR, melalui sambungan telepon. Pihaknya pun menyayangkan sikap kepolisian yang terkesan lamban dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.
Padahal, menurut Suhendra, tabir gelap dalam kasus ambruknya bangunan di Situ Leutik itu dapat terkuak, yakni dengan cara uji laboratorium seluruh bahan material yang digunakan dalam proyek tersebut.
“Kami juga minta Dinas PU segera melakukan uji laboratorium semua bahan material yang dipakai, karena hanya dengan cara itu tabir gelap kasus ini dapat terkuak. Apakan gagal pada proses perencanaan, atau pihak pemborongnya yang nakal. Dan hasil uji lab diminta untuk segera dibuka ke publik,” tegas Suhendra.
Pihaknya menilai, kasus ambruknya bangunan yang menelan korban jiwa itu bukan hanya persoalan kelalaian keselamatan kerja, meskipun setiap penyedia jasa wajib menyertakan K3.
“Jika misal hasil uji lab seluruh mutu bahan material bangunan Situ Leutik yang dipakai sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam dokumen kontrak kerja, berarti kemungkinan ada persoalan pada data hitung yang dibuat oleh tim konsultan perencana,” pungkasnya. (Muhlisin/Koran HR)