Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Bawaslu Pangandaran menggandeng media massa untuk mengawasi netralitas ASN dalam Pilkada Pangandatan 2020 mendatang.
Hal itu dibuktikan dengan deklarasi untuk menyukseskan Pilkada Pangandaran saat Media Gatehring Bawaslu dan Media Massa di Karapyak Glamping, Bagolo, Kalipucang, Minggu-Senin (17-18/11/2019).
Pimpinan Bawaslu Provinsi Jawa Barat Divisi Humas dan Hubungan antar Lembaga, Loly Suhenti, S.Sos mengatakan, keterbatasan pengawasan yang tidak bisa dilakukan menyeluruh oleh Bawaslu, maka bisa dilakukan oleh media massa. Informasi dari media massa dibutuhkan untuk pengawasan proses Pilkada.
“Pelaksanaan media gathering ini dalam rangka meningkatkan sinergitas pelaksanaan pengawasan Pilkada tahun 2020 nanti, antara bawaslu Kabupaten Pangandaran dengan media se-Kabupaten Pangandaran,” jelas Loly Suhenti dalam press rilisnya di acara Media Gathering Bawaslu Kabupaten Pangandaran.
Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Iwan Yudiawan mengatakan, untuk mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu di Pilkada Pangandaran, pihaknya menggandeng media massa untuk memberikan informasi terkait bentuk-bentuk pelanggaran kepada masyarakat.
“Berdasarkan hasil pencermatan kami, Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Netralitas ASN, kami Bawaslu melakukan pencegahan dengan fokus pada pengawasan tugas dan wewenang ASN, pengelolaan Dana Hibah dan money politik,” kata Iwan Yudiawan.
Lebih lanjut Iwan Yudiawan menambahkan, kekhawatiran penyalahgunaan wewenang ASN, pengelolaan Dana Hibah serta masalah money politik yang menjadi fokusnya saat ini, lantaran adanya hal yang boleh dan tak boleh dilakukan berdasarkan Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Netralitas ASN.
“Seperti Pengelolaan dana hibah pondok Pesantren di Kabupaten Pangandaran adalah lahan yang seksi untuk meraih dukungan perolehan suara, sebab Kyai ada yang tidak tahu. Karena tradisi serta kultur yang kuat, maka ketokohannya dan ketaatannya bisa dimanfaatkan, bisa saja seperti itu,” ungkapnya.
Masih menurut Iwan Yudiawan, Bawaslu Pangandaran tidak ingin jika warga atau bahkan Kyai ada yang terjerat pelanggaran Pemilu karena ketidaktahuannya. Menurutnya lantaran tidak tahu, bisa saja Kyai menerima bantuan dan mengarahkan kepada salah satu calon peserta Pilkada. Padahal hal tersebut sudah masuk kategori pelanggaran Pilkada.
“Kami tidak mau melihat masyarakat yang tidak tahu menjadi korban, maka dari itu pentingnya peran media dalam membantu mensosialisasikan batasan dan pelanggaran pada Pilkada nanti. Itu sangat penting,” kata Iwan Yudiawan.
Iwan menuturkan, regulasi sebelumnya mengenai money politic pada penyelenggaraan Pemilu sempat menjadi perbincangan yang membingungkan. Hal ini terjadi karena regulasinya melarang untuk money politic tetapi tidak ada sanksi yang tegas.
“Regulasi larangan money politic saat ini sudah diatur adanya sanksi bagi yang memberi dan menerima yaitu ancaman pidana,” lanjutnya.
Dirinya berharap agar ASN di Kabupaten Pangandaran pada pelaksanaan Pilkada 2020 nanti bersikap netral, mengingat calon dari Petahana akan kembali maju mencalonkan dirinya sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati periode mendatang.
“Majunya Petahana yang akan mencalonkan kembali menjadi Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada tahun 2020, jelas akan berdampak terhadap sikap ASN, karena adanya beberapa kepentingan menunjang karir untuk masa depannya,” pungkasnya.
Sementara Koordinator Divisi Hukum, Penindakan, dan Sengketa Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Uri Juwaeni, mengatakan, pihaknya mengajak semua stakeholder untuk taat aturan dan berani melaporkan apabila ada indikasi dugaan pelanggaran yang dilakukan ASN.
“Potensi kerawanan yakni ada di data pemilih antara Dukcapil dan KPU terkadang berbeda, Apakah berani masyarakat melakukan pelaporan apabila ada dugaan pelanggaran terhadap Pengawasan tersebut,” kata Uri Juwaeni.
Lanjut Uri Juwaeni, ASN dilarang berpolitik praktis, karena sudah diatur pada Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Netralitas ASN. Keterlibatannya akan dipantau oleh Komite Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Dugaan pelanggaran yang dilakukan ASN akan ditangani oleh Komite Aparatur Sipil Negara (KASN), mari kita mengajak masyarakat untuk berani melapor dan awasi Pemilu secara bersama-sama,” pungkas Uri Juwaeni. (Madlani/R7/HR-Online)