Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com)- Sebanyak 2.506 jiwa penduduk Kabupaten Pangandaran dikabarkan belum melakukan perekaman data atau 1 persen dari total wajib KTP sebanyak 319.497 orang. Kinerja Disdukcapil Pangandaran ini pun diapresiasi Wakil Bupati.
Sementara kepemilikan akta kelahiran baru di Pangandaran sebanyak 322.257 jiwa atau sudah mencapai 76 persen. Sedangkan sisanya sebanyak 100.358 jiwa yang belum memiliki akta kelahiran.
Wakil Bupati Pangandaran, H Adang Hadari, mengatakan, lahirnya UU No 24 Tahun 2013 tentang administrasi kependudukan (Adminduk) sebagai pengganti UU No 23 Tahun 2006 semakin mempermudah masyarakat dalam mengurus adminduk. Salah satunya pemerintah saat ini lebih aktif melakukan pelayanan kepada masyarakat.
“Termasuk juga adanya dua Perpres yang menjadi dasar cepatnya layanan Disdukcapil yang lebih mudah, cepat dan aman, yakni Perpres No 96 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil,” kata Adang saat sosialisasi kebijakan kependudukan dan pencatatan sipil serta pemanfaatan data di salah satu hotel di Pangandaran, Senin (11/11/2019).
Adang mengapresiasi kinerja yang dilakukan Disdukcapil Pangandaran yang telah melakukan berbagai inovasi. Sehingga, sejumlah target telah dicapai dengan baik dan diharapkan peran aktif masyarakat dapat meningkat lagi.
Adang menambahkan, dirinya meminta agar SKPD melaksanakan pemanfaatan data melakukan MOU dengan Disdukcapil sesuai dengan Permendagri no 65 tahun 2015 tentang persyaratan ruang lingkup dan tata cara pemberian akses serta pemanfaatan NIK.
“Masyarakat harus mengerti dan paham bagaimana pentingnya data kependudukan bagi pemerintah daerah, di antaranya mempermudah untuk melakukan intervensi kebijakan,”pungkas H. Adang Hadari
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kabupaten Pangandaran, Drs.Tantan Roesnandar, mengatakan, sistem pelayanan Dukcapil saat ini sudah berubah. Melalui inovasi yang dijalankan, masyarakat tidak perlu lagi susah payah dan repot, pihaknya akan langsung turun melakukan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Kegiatan sosialisasi ini juga dalam rangka menunjang Comand Center sebagai data pokok Kependudukan. Ini inisiatif kita supaya penyajian datanya cepat, lengkap dan valid,” kata Tantan Roesnandar.
Tantan menambahkan, sampai saat ini permasalahan yang wajib KTP tinggal 1 persen lagi di Pangandaran. Hal itu terjadi karena masih terkendala ketersediaan blanko untuk e-KTP, sedangkan untuk akta kelahiran tidak ada masalah.
”Blanko e-KTP sebulan kita dijatah oleh pemerintah pusat sebanyak 500 lembar, itu diperuntukkan untuk pemula dan PRL dulu. Sedangkan kita bisa mencetak 100 lembar perhari kalau tidak ada halangan. Untuk ini, kita sasaran utamanya untuk para pemula terlebih dahulu,” pungkas Tantan Roesnandar. (Mad/Koran HR)