Pengalihan kredit asas kepercayaan berarti mengalihkan kredit tanpa melibatkan bank dan hanya mengandalkan kepercayaan semata.
Kredit menjadi hal biasa yang sering dilakukan oleh masyarakat Indonesia dimana karena keterbatasan budget banyak yang kemudian membeli sesuatu dengan cara kredit atau dicicil.
Mulai dari barang kecil-kecilan sampai dengan barang atau asset dengan harga yang mahal seperti tanah, rumah, mobil, dan lain sebagainya.
Kredit ini jenisnya memiliki berbagai macam dan menciptakan berbagai istilah kredit. Salah satunya adalah over kredit, yakni mengalihkan kredit baik itu dari bank satu ke bank lainnya atau dari debitur lama ke debitur baru.
Over kredit ini paling banyak ditemukan pada kredit rumah atau KPR, baik itu KPR konvensional maupun KPR Syariah.
Sayangnya masih banyak yang melakukan over kredit atau pengalihan kredit asas kepercayaan dimana tindakan ini sering tidak diakui oleh bank.
Oleh sebab itu bagi yang ingin melakukan over kredit baik sebagai debitur lama maupun menjadi debitur baru berbasis kepercayaan harus mengetahui informasi secara mendetail terlebih dahulu sebelum melakukannya.
Kerugian Pengalihan Kredit Asas Kepercayaan
Kasus ini banyak terjadi, masyarakat sering melakukan pengalihan kredit hanya dengan asas kepercayaan. Padahal asas kepercayaan tidak memiliki kekuatan hukum apapun.
Padahal kekuatan hukum ini nantinya berguna sebagai bukti kuat untuk Anda jika ada sesuatu hal yang kurang mengenakkan terjadi kepada Anda ke depannya.
Asas kepercayaan ini bisa terjadi di lingkup keluarga, lingkup sosial masyarakat, dan lain sebagainya. Karena dirasa baik dan memiliki tanggung jawab tinggi maka seseorang mudah untuk melakukan pengalihan kredit asas kepercayaan ini. Banyak kerugian didapatkan jika melakukan pengalihan kredit hanya dengan asas kepercayaan ini.
Kerugian yang pertama tentu saja adalah tidak berbadan hukum karena tidak memiliki bukti yang kuat. Memang ada bukti hitam di atas putih namun seringnya tidak menggunakan jasa notaris.
Akibat dari hal itu jika dibawa sampai ke bank, pihak bank akan tidak menyetujui pengalihan kredit kepada debitur yang baru. Bisa saja debitur baru menyicil angsuran kredit atas nama debitur lama, namun saat penyerahan surat-surat seperti sertifikat debitur lama yang berhak menerima surat tersebut.
Selain itu yang namanya hubungan antar sesama manusia tidak ada yang tahu. Jika sampai masa kredit berakhir hubungan tetap baik tentu hal itu tidak akan menjadi masalah.
Hal ini berbeda jika misalnya melakukan pengalihan kredit asas kepercayaan, namun di tengah-tengah cicilan kredit rumah, hubungan antara debitur lama dan baru renggang.
Bisa karena konflik tertentu atau masalah lainnya. Hal ini tentu kredit tersebut akan menjadi masalah yang akan mengakibatkan kerugian bagi salah satu pihak.
Kerugian yang terakhir adalah pihak bank tidak akan memberikan kewenangan kepada debitur baru jika pengalihan kredit tersebut tidak diketahui oleh pihak bank.
Kewenangan yang dimaksud mencakup pemberian sertifikat rumah maupun perjanjian kredit lainnya, lantaran bank masih menganggap debitur lama sebagai nasabahnya. Hal ini akan menyebabkan berbagai masalah hukum baru dengan pihak bank yang memberikan kredit.
Hal yang Menyebabkan Pengalihan Kredit Asas Kepercayaan
Ada beberapa hal yang melatarbelakangi mengapa seseorang bisa melakukan pengalihan kredit asas kepercayaan ini. Alasan pertama adalah sudah mengenal dekat dengan debitur baru sehingga mudah mengalihkan kredit hanya dengan asas kepercayaan.
Selain itu yang menyebabkan mengapa pengalihan kredit bisa dilakukan dengan mudah karena keterbatasan budget debitur lama.
Misalnya kondisi keuangan atau finansial yang tidak sama atau memburuk dibandingkan saat pengajuan kredit. Sehingga tidak bisa membayar cicilan rumah yang ia tinggali.
Debitur lama menganggap bahwa debitur baru memiliki finansial yang lebih baik dibandingkan dengan dirinya. Aspek lainnya pun bisa berpengaruh terhadap pengalihan kredit asas kepercayaan ini.
Latar belakang yang sering terjadi adalah karena aspek psikologis. Misalnya berupa rasa hutang budi kepada debitur lama sehingga merasa memiliki kewajiban untuk membantu saat debitur lama mengalami masalah dengan kredit dan lain sebagainya.
Pengalihan Kredit Sepengetahuan Bank
Meski sudah saling percaya dan sudah saling mengenal namun akan lebih baik jika Anda yang akan menerima atau melakukan over kredit kepada pihak lain ini harus sepengetahuan bank.
Pengalihan kredit asas kepercayaan memang sebaiknya dihindari. Lebih baik bank mengetahui. Hal dilakukan supaya bukti menjadi kuat dan berbadan hukum.
Selain mempermudah proses over kredit ke depannya, dengan berbadan hukum sepengetahuan bank dan notaris akan bisa menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Selain itu, masalah sertifikat rumah dan dokumen penting lainnya akan sangat mudah menggunakan nama debitur baru.
Demikianlah beberapa informasi penting tentang pengalihan kredit asas kepercayaan yang penting untuk Anda ketahui, semoga informasi ini bermanfaat. (R11/HR-Online)