Rabu, April 30, 2025
BerandaBerita CiamisPenetapan Persetujuan Raperda APBD Ciamis Tahun Anggaran 2020 Ditunda, Ini Alasannya

Penetapan Persetujuan Raperda APBD Ciamis Tahun Anggaran 2020 Ditunda, Ini Alasannya

Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),– Akibat Kemampuan Keuangan Daerah (KKD) yang dilaporkan TAPD Kabupaten Ciamis rendah, rapat paripurna penetapan persetujuan bersama antara kepala daerah dengan DPRD Kabupaten Ciamis terhadap Raperda APBD Ciamis tahun anggaran 2020, gagal digelar dan ditunda hingga 2 X 24 jam.

Gagalnya paripurna, lantaran pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Bupati Ciamis meminta waktu kepada DPRD Ciamis untuk melaksanakan rapat internal terlebih dahulu. Rapat internal tersebut akan dilaksanakan bersama pimpinan TAPD terkait anggaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN yang tidak menyesuaikan dengan KKD.

Ketua DPRD Kabupaten Ciamis, Nanang Permana, mengatakan, penundaan paripurna penetapan ini dilakukan karena Bupati Ciamis belum mengetahui pembahasan anggaran. Hal ini terjadi karena pembahasan anggaran TAPD dengan DPRD belum sepenuhnya disampaikan kepada Bupati.

“Makanyaa paripurna ini gagal digelar akibat Bupati Ciamis meminta waktu sampai 2×24 jam untuk melakukan rapat internal terkait anggaran tahun 2020 yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah Kabupaten Ciamis,” ungkap Nanang, Selasa (26/11/2019).

Kata Nanang, sebelumnya sudah ditetapkan jadwal paripurna penetapan APBD terkait KKD Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) bukan gaji DPRD Ciamis yang masuk klasifikasi rendah. Hal itu karena menghitung KKD sepenuhnya diserahkan kepada TAPD Kabupaten Ciamis.

“Setelah diputuskan oleh TAPD yang menghitung Kemampuan Keuangan Daerah (KKD), menyatakan bahwa tunjangan TKI untuk DPRD Ciamis masuk klasifikasi rendah yaitu hanya 3 kali gaji Bupati Ciamis atau hanya Rp 6,3 juta perbulan. Semuanya sama dari mulai pimpinan hingga anggota,” jelasnya.

Lantaran terkait kinerja sementara, maka sesuai Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2011 diyatakan bahwa TPP pun harus berdasarkan KKD sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 pasal 58 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Dalam peraturan tersebut disebutkan pemerintah daerah dapat memberikan Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPPP) ASN dengan memperhatikan Kemampuan Keuangan Daerah, namun harus atas persetujuan DPRD.

Menurut Nanang, jika disesuaikan dengan peraturan tersebut, maka tunjangan komunikasi intensif (TKI) yang diberikan kepada DPRD, maka TPP juga harus sesuai aturan yang ditetapkan yaitu masuk klasifikasi rendah juga.

“Jangan sampai KKD rendah, tapi TPP diberikan seratus persen, itu tidak benar. Kita juga ingin APBD ini sehat demi kemajuan Ciamis ke depan,” kata Nanang.

Kata Dia, apabila KKD rendah dan TKI rendah, maka hal tersebut tidak menjadi masalah karena sudah menjadi keputusan perundang-undangan, seperti halnya yang terjadi pada tahun 2018. “Saat itu kami diam tidak melakukan protes,” ucapnya.

Lanjut Nanang, terkait rumus KKD yaitu dihitung realisasi anggaran 2 tahun sebelumnya, maka ketika menetapkan anggaran tahun 2020, harus dihitung dari anggaran 2017 dan 2018.

“Bahkan ketika kami DPRD minta menghitung KKD tahun 2016, TAPD menolak kerena rumusnya dua tahun anggaran dan kita mengalah tunduk kepada TAPD, sehingga masuk dalam klasifikasi rendah. Bahkan peraturan tentang TPP tidak tegas dan sekarang tegas harus ada persetujuan DPRD,” kata Nanang.

Mengenai peraturan yang ditetapkan untuk tahun 2021, Nanang mengatakan, hal tersebut sama sekali tidak benar.

“Peraturan pelaksanaan tidak disebutkan tahun 2021, bisa saja besok dan peraturan ini berlalu sejak diundang-undangkan, berarti sudah berlaku sekarang,” lanjutnya.

Nanang menegaskan, apa yang terjadi saat ini bukanlah manuver DPRD terhadap pemerintah Kabupaten Ciamis, namun justru DPRD membuktikan tunduk terhadap aturan.

“Ketika KKD Ciamis ditetapkan rendah oleh TAPD, kita tidak protes sekarang. KKD rendah ada aturan bahwa TPP juga harus berdasarkan KKD jangan sampai KKD rendah, TPP diberikan 100 persen, maka TPP juga harus mengacu terhadap KKD dan masuk dalam kasifikasi rendah,” tegasnya.

Nanang juga meminta TAPD konsisten dengan rumus yang dulu disebutkan. Jika menggunakan rumus menghitung 2 tahun anggaran maka klasifikasi posisinya sedang. Hanya saja, menurut Nanang, yang terjadi adalah TKI DPRD hanya dihitung tahun 2018 saja. Padahal seharusnya ditambah dengan hitungan anggaran tahun 2017 sehingga bisa masuk klasifikasi sedang.

“Dua tahun anggaran sebelumnya tiba-tiba itu diartikan sebelum dua tahun dianggarkan, kenapa interpretasi ini berubah? Siapa yang membuat interpretasi ini berubah? Maka disimpulkan TAPD Ciamis tidak konsisten dalam memahami kalimat peraturan perudang-undangan,” tegasnya. (R7/HR-Online)

Malut United Vs Persib

Menjelang Laga Malut United Vs Persib, Bojan Hodak Optimis Tim Maung Bandung Menang dari Laskar Kie Raha

Menjelang laga Malut United vs Persib, pelatih tim Maung Bandung, Bojan Hodak sempat mengeluhkan perjalanan panjang menuju Stadion Gelora Kie Raha, Ternate, Maluku Utara. Tim...
Viral Peserta UTBK-SNBT 2025 Pasang Kamera di Behel, Begini Respon Ketua Penanggungjawab

Viral Peserta UTBK-SNBT 2025 Pasang Kamera di Behel, Begini Respon Ketua Penanggungjawab

harapanrakyat.com,- Pelaksanaan UTBK-SNBT 2025 menjadi sorotan setelah muncul kabar viral tentang peserta yang diduga pasang kamera tersembunyi di dalam behel gigi. Aksi ini dianggap...
Paula Verhoeven dituduh HIV

Hotman Paris Sindir Baim Wong Usai Paula Verhoeven Dituduh HIV, Singgung Masa Depan Anak

harapanrakyat.com,- Belakangan ini, kabar tentang Paula Verhoeven yang dituduh mengidap HIV ramai beredar di media sosial. Tuduhan ini muncul setelah bagian dari putusan cerai...
Tertangkap Basah Mesum di Masjid

Nyaris Diamuk Warga, Sepasang Remaja di Garut Tertangkap Basah Mesum di Masjid

harapanrakyat.com,- Sepasang remaja di Garut, Jawa Barat, nyaris jadi amukan warga setelah tertangkap basah mesum di masjid. Polisi yang tiba di lokasi langsung mengevakuasi...
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi dijuluki Gubernur Konten

Gubernur Kaltim Juluki Dedi Mulyadi Gubernur Konten, Netizen: Niat Nyindir Malah Kena Ulti

harapanrakyat.com,- Rapat antara para gubernur dan Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa (29/4/2025) kemarin menarik perhatian publik. Rapat tersebut diwarnai...
Truk boks pengangkut cat terbalik di Tasikmalaya

Truk Boks Pengangkut Cat Tabrak Pembatas hingga Terbalik di Tasikmalaya

harapanrakyat.com,- Truk boks pengangkut cat terbalik setelah menabrak trotoar pembatas di Jalan Letjen Mashudi, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu (30/4/2025). Beruntung, pengemudi truk boks bernama...