Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),– Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pangandaran memasang rambu-rambu larangan di kawasan Pantai Barat dan Pantai Timur, Sabtu (16/11/2019).
Hal itu dilakukan dalam rangka penataan Pantai Pangandaran. Penertiban melalui rambu-rambu yang dipasang Dishub Pangandaran bertujuan mempercantik kawasan pantai, agar para pengunjung betah dan nyaman saat berwisata di Pangandaran.
Berita Terkait: Penataan Pantai Pangandaran yang Akan Dibangun Mirip Hawaii Dimulai Bulan Ini
Plt Dishub Pangandaran, Iwan Djuanda, mengatakan, Dishub langsung bergerak setalah ada instruksi Bupati untuk menata Pantai Pangandaran.
“Kami memasang berbagai rambu di bibir pantai, diantaranya larangan kendaraan masuk ke pantai. Kami pasang spanduk di beberapa titik. Selain itu juga larangan parkir di bahu jalan,” ujar Iwan saat ditemui HR Online, Sabtu (16/11/2019).
Larangan tersebut, kata Iwan, tidak hanya bersifat sementara, namun berlaku selamanya. “terutama yang spanduk itu tadi, larangan parkir dan kendaraan dilarang masuk pantai itu agar kawasan obyek wisata Pangandaran tertib, terutama kendaraan tidak semrawut,” katanya.
Selain memasang rambu-rambu larangan, Dishub juga langsung memantau kawasan obyek wisata Pangandaran. Hal ini menurut Iwan, sengaja dilakukan untuk memberi informasi sekaligus pemahaman kepada para pengunjung.
“Pengunjung juga harus mengerti adanya aturan tidak membawa kendaraan ke zona pantai. Kalau sebelumnya kan motor begitu bebas berkeliaran di pantai. Kali ini, sama sekali tidak boleh. Wisatawan mesti nyaman dan aman saat berada di bibir pantai,” pungkasnya. (Entang/R7/HR-Online)