Berita Nasional, (harapanrakyat.com),– Pendaftaran CPNS 2019 akan dibuka pada 11 Novermber 2019 yang akan datang. Sejumlah kendala mungkin akan Anda hadapi saat daftar CPNS 2019. HR Online merangkum sejumlah masalah yang mungkin akan Anda temui nanti dan sebaiknya Anda antisipasi dari sekarang.
Baca Juga: Intip Kisi-kisi Tes CPNS 2019 di Sini, Resmi dari BKN
Permasalahan seputar CPNS 2019 ini banyak ditanyakan oleh masyarakat kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Terkait masalah tersebut, BKN memberi solusinya.
Berikut masalah yang mungkin Anda hadapi saat daftar CPNS 2019 dan solusi dari BKN:
Dokumen CPNS 2019 yang Perlu Disiapkan
Dalam rilisnya, Mohammad Ridwan, Kepala Biro Humas BKN menyebutkan setidaknya ada 4 dokumen CPNS 2019 yang harus disiapkan pelamar.
Dokumen tersebut adalah KTP, Ijazah, Kartu Keluarga (KK), juga foto dengan ukuran 4×6. Dalam hal ini BKN menyarankan agar semua dokumen di-scan terlebih dahulu. Ketentuannya kapasitas dokumen tersebut tidak boleh lebih dari 200 KB.
Biasanya, karena tidak disiapkan dari awal, banyak pelamar CPNS 2019 yang kesulitan saat mendaftar. Sebaiknya Anda scan dari sekarang semua dokumen yang dibutuhkan, agar mudah saat daftar CPNS 2019 nanti.
Ridwan juga mewanti-wanti pelamar CPNS 2019, jangan sampai salah upload dokumen. Jika diminta ijazah, maka upload-lah ijazahnya, jangan sampai tertukar dan malah upload Kartu Keluarga. Hal ini bisa terjadi lantaran gugup dan panik serta tanpa persiapan sebelumnya.
Baca Juga: Dibuka 11 November, Begini Cara Daftar CPNS 2019 Online
Selanjutnya, dokumen seperti fotokopi ijazah maupun transkrip nilai harus dilegalisir terlebih dahulu. Hanya saja saat daftar CPNS secara online nanti, yang diminta adalah ijazah dan transkrip nilai asli yang telah di-scan dan kemudian nantinya akan diunggah ke portal SSCASN BKN GO ID.
Bagaimana Jika Pelamar Tak Punya e-KTP Asli?
Bima Haria Wibisana, kepala BKN, menyebutkan, bagi yang ingin mendaftar CPNS 2019 namun tak memiliki KTP asli, maka diperbolehkan menggunakan Surat Keterangan (Suket). Suket ini merupakan KTP sementara yang dikeluarkan oleh Disdukcapil daerah masing-masing pelamar.
Mendaftar di Formasi Jabatan Tenaga Kesehatan Wajib Punya STR
Bagi pelamar formasi jabatan tenaga keseahatan diminta untuk melampirkan STR (Surat Tanda Registrasi). STR ini disesuaikan dengan jabatan yang akan dilamar dan tentu saja masih berlaku.
Hanya saja, ada beberapa kualifikasi pendidikan yang tak membutuhkan STR saat daftar CPNS 2019. Informasi terkait lowongan DPNS 2019 untuk tenaga kesehatan ini banyak dibuka oleh Kemenkes (Kementerian Kesehatan). Informasi lebih jelas bisa dibuka di situs resmi Kemenkes.
Lulusan Sekolah Terdaftar di Kemendikbud/Kemenag, Lulusan Perguruan Tinggi Terakreditasi BAN PT
Selanjutnya, bagi pelamar CPNS 2019, juga perlu memperhatikan kualifikasi pendidikan untuk formasi jabatan yang akan dipilih.
Bagi pelamar lulusan SMA sederajat harus terfdatar di Kemendikbud dan atau Kemenag. Sementara untuk lulusan Perguruan Tinggi di dalam negeri, maka program studinya harus sudah terakreditasi BAN-PT.
Bagaimana dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri? Bagi lulusan luar negeri maka harus menyertakakan penyetaraan ijazah yang dikeluarkan Kementrian Pendidikan.
Bolehkah Daftar CPNS 2019 Menggunakan Surat Keterangan Lulus? Pada beberapa instansi ada yang bisa menggunakan SKL (Surat Keterangan Lulus) sebagai pengganti ijazah. Misalnya lowongan CPNS 2019 di Kemenkumham.
Perhatikan Validitas NIK (Nomor Induk Kepegawaian)
Berkaca pada seleksi CPNS tahun lalu, banyak pelamar yang terkendala masalah NIK yang tidak terdaftar di Duscapil. Padahal NIK ini akan digunakan untuk daftar CPNS 2019 secara online di portal SSCASN BKN GO ID.
Mohammad Ridwan, Kepala Biro Humas BKN, mengatakan banyak pendaftar yang terhambat lantaran NIK dan Nomor Kartu Keluarganya tidak terdaftar di Dukcapil Kemendagri.
Ridwan mengimbau agar pelamar CPNS 2019 melakukan validasi NIK dan nomor KK ke Ditjen Dukcapil. Hal ini bisa dilakukan secara online. Ada kolom pengaduan di situs resmi Kemendagri, bisa lewat WhatsApp, SMS, maupun email Ditjen Dukcapil pusat.
Anda bisa mengunjungi situs resmi Kemendagri untuk mengecak apakah NIK dan Nomor KK Anda sudah terdaftar di Dukcapil.
Itulah sebagian masalah yang mungkin Anda hadapi saat daftar CPNS 2019. Persiapkan segala sesuatunya sebelum mendaftar ya. (Ndu/R7/HR-Online)