Berita Pangandaran (harapanrakyat.com),- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, melakukan sosialisasi Pilkada serentak tahun 2020 kepada media se-Kabupaten Pangandaran, Jum’at (08/11/2019).
Ketua KPU Pangandaran, Muhtadin, mengatakan, untuk Kabupaten Pangandaran, pemilihan bupati dan wakil bupati akan dilaksanakan pada Rabu, tanggal 23 September 2020.
“Rancangan PKPU tentang tahapan Pilkada serentak 2020, mengacu pada Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Dalam pasal 201 ayat 6 UU 10/206 menyebutkan bahwa, Pilkada serentak 2020 digelar pada bulan September 2020,” jelasnya.
Dia juga menyebutkan, secara keseluruhan ada 270 daerah di Indonesia yang akan menggelar Pilkada serentak di tahun 2020, yang mencakup 9 provinsi, 22 kabupaten dan 37 kota.
“Pada bulan September 2020 itu ada lima opsi, yakni tanggal 2, 9, 16, 23 dan 30. Kalau tanggal 2 dan 9 dikhawatirkan ada pasangan calon memiliki nomor urut 2 dan 9, sehingga nanti khawatir KPU dianggap tidak netral. Jadi, KPU memilih tanggal 23,” paparnya.
Lebih lanjut Muhtadin menjelaskan, sosialisasi Pilkada serentak 2020 dilaksanakan mulai tanggal 1 November 2019 sampai 22 September 2020, dan sosialisasi kepada awak media dilaksanakan sebagai sosialisasi pembuka, karena peran media sangat penting dalam mensukseskan Pemilu yang aman, jujur, dan adil.
Dia menegaskan, jika dibandingkan antara Pilpres dan Pileg 2019 lalu, atmosfir Pilkada akan berbeda. Maka, untuk partisipasi pemilih pada pelaksanaan Pilkada serentak, KPU Pangandaran menargetkan 78,45 persen.
“Untuk memastikan tahapan Pilkada sudah dimulai, sosialisasi pertama kalinya disampaikan kepada media massa agar dapat disebarluaskan kepada masyarakat,” ujarnya.
Sedangkan, mengenai anggaran, dia menjelaskan, hingga saat ini besaran anggaran untuk penyelenggaraan Pilkada serentak belum ada kepastian, karena ada kenaikan honor badan ad hoc.
Menurut Muhtadin, angkanya masih terus digodok, namun pihaknya berharap tahapan Pilkada serentak dapat berjalan sesuai jadwal yang sudah ditentukan. Sementara, untuk pembentukan PPK, PPS, PPDP, dan KPPS akan dilakukan pada tanggal 31 Desember 2019 sampai 21 Agustus 2020.
“Untuk pendaftaran calon bupati dan wakil bupati akan dibuka pada minggu pertama bulan Maret 2020. Sedangkan, masa kampanye akan dilakukan 1 Juli hingga 19 September 2020. Jadi, tiga hari setelah penetapan pasangan calon, kemudian akan dimulai masa kampanye. Hari kampanye, KPU memberikan waktu selama 81 hari,” pungkasnya. (Cenk/R3/HR-Online)