Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Ketua Saber Pungli Kota Banjar, Kompol Ade Najmulloh, menghimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban pungutan liar (pungli) oleh oknum, silahkan laporkan langsung ke Tim Sapu Bersih Pungutan Liar.
“Silakan melapor, nanti kami tindak lanjuti,” tegas Kompol Ade yang juga Wakapolres Banjar kepada awak media, Rabu (20/11/2019).
Kompol Ade menuturkan, adapun untuk teknis pelaporan, masyarakat bisa langsung melapor ke kantor Sekretariat Saber Pungli Kota Banjar.
Ditambahkannya, saber pungli bukan untuk mencari-cari kesalahan. “Ketika sudah diingatkan, diberitahu dan diberi pemahaman masih saja melakukan pungli, maka akan dilakukan penindakan,” kata Ade Najmulloh.
Untuk itu, sebagai langkah upaya pencegahan adanya pungutan liar, Tim Sapu Bersih Pungutan Liar Kota Banjar, Jawa Barat, memberikan edukasi kepada sejumlah OPD lingkup Pemerintah Kota Banjar, di aula ruang rapat Setda Kota Banjar, Rabu (20/11/2019).
Tujuan dari edukasi itu sendiri yakni untuk memberikan pemahaman ke sejumlah OPD, terutama ke para birokrat atau pejabat publik selaku pelayan masyarakat, sebagai upaya pencegahan adanya pungutan liar, dan terciptanya pelayanan yang baik di lingkungan pemerintahan.
“Saber pungli untuk memberikan pemahaman ke OPD dan masyarakat, tentang aturan penindakan bagi oknum yang melakukan tindakan pungutan liar, terutama kepada birokrat selaku pelayan masyarakat,” tutur Ketua Saber Pungli Kota Banjar yang juga Wakapolres Banjar, Kompol Ade Najmulloh.
Selain itu, lanjut Kompol Ade Najmulloh, juga memberikan pemahaman kepada mereka (masyarakat), agar tidak takut ketika didatangi oknum yang meminta pungutan atau tindakan pemerasan.
Saat dikonfirmasi apakah ada pungutan liar di Kota Banjar, Kompol Ade Najmulloh menyebutkan, kasus itu memang ada, tetapi tidak sebanyak seperti di daerah lain. Ia berharap hal semacam itu tidak terulang lagi.
“Memang ada yang melaporkan dan beberapa sudah ditangani. Kalau ada masyarakat yang merasa menjadi korban silakan melapor, nanti kami tindak lanjuti,” kata Ade Najmulloh.
Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Banjar, Feri Nopiyanto menambahkan, pembinaan saber pungli merupakan upaya perbaikan sistem. Ketentuannya pun sudah ada dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), tentang pemerasan dan Undang-undang Tipikor pasal 12 poin E.
Feri berharap, agar masyarakat tidak perlu takut ketika ada oknum yang melakukan tindakan pemerasan atau pungutan liar. Karena, pihaknya yang sudah bersinergi dnegan tim saber akan bergerak cepat untuk melakukan penindakan, sesuai dengan proses tahapan.
“Masyarakat jangan takut ketika ada oknum yang melakukan pungli. Laporkan saja!,” tegasnya. (Muhlisin/R5/HR-Online)