Sertifikat properti perlu Anda kantongi ketika memiliki rumah, bangunan, ataupun tanah. Dengan adanya sertifikat, maka bisa jadi bukti legalitas kepemilikan suatu properti. Hal ini juga penting untuk Anda perhatikan ketika menekuni bisnis properti.
Sertifikat Properti Terlengkap
Berbicara mengenai sertifikat properti, sebenarnya ada berbagai jenis. Mulai dari SHGB, SHM, IMB, AJB, Girik, hingga SHSRS.
Baca Juga: Surat Izin Usaha Properti, Lengkapi Sebelum Berbisnis
Tiap jenis tersebut memiliki pengertian masing-masing. Pastikan Anda mengetahui definisinya agar lebih mengenal sertifikat tersebut.
SHGB (Sertifikat Properti Hak Guna Bangunan)
Dari namanya saja, Anda pasti sudah tahu bahwa sertifikat ini berisikan kewenangan untuk menggunakan bidang tanah tertentu. Kewenangan dari pemerintah ini memungkinkan Anda bisa menggunakan tanah yang bukan milik sendiri dalam kurun waktu 30 tahun.
Bahkan jangka waktunya bisa Anda perpanjang untuk masa 20 tahun. Saat mendapatkan kewenangan ini, pemegang SHGB harus memahami ketentuannya dengan baik.
Pemegang SHGB hanya bisa mendirikan bangunan di atasnya. Sementara untuk tanahnya, tetap jadi milik negara.
Karena hal itu, SHGB ini sangat sesuai bagi Anda yang ingin investasi jangka pendek maupun menengah. Namun perlu Anda pahami bahwa SHGB ini memiliki risiko jadi beban hak tanggungan.
Ketika memiliki SHGB, Anda juga perlu memperbaharuinya dengan melewati serangkaian tahapan atau proses. Pemegang SHGB perlu mengajukan perpanjangan setidaknya 2 tahun sebelum masa berlakunya berakhir.
Sertifikat ini sendiri juga memiliki berbagai kelebihan atau daya tarik yang tak kalah penting untuk Anda ketahui. SHGB nyatanya memang tidak perlu dana besar jika Anda bandingkan dengan membeli properti secara SHM.
SHGB ini juga memiliki peluang usaha yang lebih terbuka. Menariknya lagi, subjek atau pemegang SHGB memiliki jangkauan luas.
Subjek yang bisa jadi pemegang SHGB juga mencangkup orang asing ataupun bukan Warga Negara Indonesia. Biasanya lahannya dari pihak pengembang seperti halnya apartemen, perumahan, atau gedung perkantoran.
SHM (Sertifikat Properti Hak Milik)
Jenis sertifikat properti berikutnya yaitu SHM. SHM ini adalah jenjang sertifikat hak terhadap sebidang tanah yang memiliki kasta paling tinggi ataupun terkuat.
Bukan tanpa alasan, sebab pemegang sertifikatnya mempunyai kekuasaan penuh terhadap bidang tanah tersebut. Untuk luas tanahnya pun sudah tercantum secara jelas di surat dan waktunya tanpa batas.
Bisa kita bilang bahwa nama orang yang tercatat di SHM jadi pemilik seutuhnya. Hal ini memperlihatkan bahwa pemegang saham mempunyai kuasa penuh terhadap tanah maupun bangunannya.
Sama halnya SHGB, SHM juga memiliki berbagai keunggulan. Adapun salah satu kelebihannya yaitu SHM bisa jadi jaminan atau agunan.
Baca Juga: Bisnis Properti Masih Andal Berikan Peluang
Bukan hanya itu saja, SHM ini juga sangat tepat jika Anda jadikan untuk investasi dalam jangka panjang. Sebagai sertifikat dengan status tinggi, tentu akan jadi keuntungan tersendiri apabila memilikinya.
IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
IMB juga termasuk salah satu jenis sertifikat properti yang penting untuk Anda ketahui. Surat IMB ini izin dari kepala daerah pada pemilik bangunan.
Perizinan tersebut mencangkup pembuatan bangunan baru, memperluas, mengubah, mengurangi, merobohkan, maupun merawatnya. Tentu saja perizinan tersebut sudah sesuai dengan syarat administratif maupun teknis yang sedang berlaku.
Keberadaan IMB ini sangatlah penting karena memiliki tujuan untuk mewujudkan tata letak bangunan sesuai peruntukan lahan. Dengan demikian, bisa tercipta kondisi yang aman, kondusif, tertib, dan nyaman.
Apabila Anda menekuni bisnis properti, pastinya juga sering bersinggungan dengan transaksi jual beli. Maka dari itu, Anda harus berbekal IMB.
Masih soal IMB, sebenarnya ada beberapa manfaat atau keuntungan yang akan Anda peroleh nantinya. Dengan memiliki IMB, maka Anda bisa lebih mudah saat mengurus perizinan. Misalnya saja izin lokasi, izin tempat usaha, dan masih banyak lagi.
Selain itu, IMB ini juga jadi salah satu syarat dalam mengganti status properti yang awalnya SHGB ke SHM. Dengan demikian, apabila Anda tidak memiliki IMB, maka perubahan statusnya bisa gagal.
Tak kalah menarik untuk Anda ketahui bahwa IMB ini jadi syarat mutlak ketika ingin bertransaksi sewa bangunan. Anda tidak bisa menyewa bangunan secara resmi jika tak memiliki IMB.
AJB (Akta Jual Beli)
Perjanjian jual beli ini jadi bukti resmi secara hukum bahwa Anda telah membeli tanah dan bangunannya dari penjual. Akta ini sendiri keluar dari Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Di dalam AJB ini telah tercantum data pemilik baru maupun kesepakatan kedua belah pihak secara jelas. Kesepakatan tersebut tentunya soal pemindahan hak milik.
Karena hal itu, keberadaan AJB sangatlah penting. Bahkan AJB ini jadi salah satu surat wajib yang harus Anda urus ketika melakukan jual beli rumah maupun properti lainnya.
Girik
Pastikan Anda juga tidak mengabaikan sertifikat properti yang satu ini. Alih-alih sertifikat, sebenarnya Girik berupa administrasi desa yang berkaitan dengan pertanahan.
Girik atau Petok ini memperlihatkan penguasaan terhadap lahan untuk memenuhi kebutuhan perpajakan. Di dalamnya sudah ada luas tanah, nomor, sampai dengan pemilik hak. Baik itu karena transaksi jual beli ataupun waris.
Apabila Anda jadi pemegang Girik, pastikan untuk segera mengurus sertifikat lahan. Dalam kepemilikan Girik, Anda juga harus memiliki bukti lain seperti halnya Surat Waris atau Akta Jual Beli.
Dalam Girik ini biasanya terjadi proses perpindahan hak tanah dari tangan ke tangan. Awalnya berbentuk tanah yang luas. Kemudian terbagi sebagai warisan sehingga luas tanahnya lebih kecil.
SHSRS (Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun)
Sertifikat tak hanya berkaitan dengan rumah ataupun lahan saja, namun juga tempat tinggal berupa apartemen hingga rumah susun. Perlu untuk Anda ketahui bahwa SHSRS adalah sertifikat yang bersinggungan dengan kepemilikan seseorang terhadap rumah sakit ataupun apartemen.
Bangunan tersebut berdiri di atas lahan yang berstatus kepemilikan bersama. Terlepas dari hal itu, sebenarnya sertifikat ini juga jadi surat resmi untuk sejumlah properti lain. Mulai dari kios komersial, perkantoran, flat, dan kondominium.
Baca Juga: Contoh Usaha di Bidang Properti yang Bisa Menjadi Pilihan Anda
Sebenarnya ada banyak kelebihan yang bisa Anda lihat di SHSRS. Adapun salah satu keunggulannya yaitu sertifikat ini bisa jadi jaminan.
Hal ini memungkinkan Anda bisa mendapatkan dana saat mengajukan pinjaman di bank. Bahkan sertifikat ini juga bisa berpindah tangan dengan melewati serangkaian proses.
Pentingnya Sertifikat Properti
Selain mengetahui apa saja jenis sertifikat properti, tak kalah menarik pula untuk memahami betapa pentingnya hal itu. Berikut sejumlah poinnya.
Bukti Legalitas
Salah satu alasan kenapa sertifikat properti sangatlah penting yaitu karena sebagai bukti legalitas. Tanpa adanya sertifikat, maka properti yang Anda miliki akan dipertanyakan keabsahannya.
Bahkan properti Anda bisa saja dicap ilegal. Hal ini jelas menyulitkan Anda ketika ingin melakukan sewa ataupun jual beli properti.
Bisa Jadi Jaminan
Selain berperan penting sebagai bukti legalitas, sertifikat properti ini juga bisa Anda manfaatkan sebagai jaminan ketika mengajukan pinjaman di perbankan. Tak mengherankan sebab sertifikat properti memang termasuk salah satu surat berharga.
Dengan Anda memberikan sertifikatnya sebagai jaminan, maka proses kredit bisa berlangsung lebih cepat. Kemungkinan pengajuan yang Anda lakukan untuk mendapatkan persetujuan juga lebih tinggi.
Nilai Jual Properti Tinggi
Dengan adanya sertifikat properti, maka Anda bisa menjadikannya sebagai investasi. Hal ini karena nilai jualnya lebih tinggi daripada properti tanpa sertifikat.
Dapat Diwariskan
Sertifikat properti memungkinkan Anda bisa mewariskannya ke keturunan ketika sudah meninggal nanti. Hal ini tentu jadi keuntungan tersendiri bagi pemegang sertifikat.
Akan tetapi, perlu Anda ingat bahwa poin yang satu ini tidak berlaku untuk SHGB. Hal ini karena SHGB membuat Anda tidak memiliki kuasa terhadap tanahnya sehingga tak boleh mewariskan ke keturunan.
Tak mengherankan karena keuntungan yang akan Anda dapatkan tergantung dari sertifikatnya. Apabila belum memahami bagaimana sertifikatnya, jelas menyulitkan Anda untuk mendapatkan atau menerima manfaatnya.
Baca Juga: Mixed Use Building, Definisi, Ciri-Ciri, Keunggulan dan Manfaatnya
Oleh karena itu, sudah semestinya Anda cek dulu status sertifikatnya saat membeli rumah, tanah, ataupun bangunan. Hal ini bisa menjadi pertimbangan bagi Anda dalam mengukur keuntungan kedepannya.
Dari uraian di atas, Anda bisa tahu apa saja jenis sertifikat properti. Selain itu, Anda bisa memahami bahwa keberadaan sertifikat tersebut memang sangat penting. Jika Anda saat ini sedang bergelut di bisnis properti, jangan sampai mengabaikan pembahasan ini. Hal tersebut bisa melancarkan usaha Anda. (R10/HR-Online)