Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-Setelah dilanda kemarau panjang, debit air Situ Lengkong Panjalu, Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, kini mulai surut. Bahkan, area Situ Lengkong yang berada di blok Kubang sudah tidak lagi terlihat genangan air. Penyebab surutnya danau terbesar di Ciamis ini diduga akibat kawasan hutan yang berfungsi sebagai resapan air bermasalah.
Ketua Komisi A DPRD Ciamis yang juga Tokoh Masyarakat Panjalu, Ade Amran, mengungkapkan, dalam 10 tahun terakhir sudah tiga kali debit air Situ Lengkong mengalami surut hingga ada beberapa area genangan yang mengering.
Padahal, kata dia, sekitar tahun 90-an, debit air Situ Lengkong tidak pernah surut meski dilanda kemarau panjang.
“Wilayah Ciamis utara ini merupakan kawasan resapan air. Karena terdapat dua pegunungan besar, yaitu Gunung Sawal dan Gunung Madati yang menjadi lumbung penyimpan air terbesar di wilayah Kabupaten Ciamis,” katanya, Kamis (31/10/2019).
Sementara Situ Lengkong, tambah Ade, yang lokasinya berada di tengah antara Gunung Sawal dan Gunung Madati, bisa dijadikan indikator untuk menilai apakah kedua pegunungan tersebut masih berfungsii dengan baik atau tidak sebagai kawasan resapan air.
“Kalau Situ Lengkong sampai kering begini, berarti ada masalah di dua pegunungan tersebut. Karena sudah tidak mampu lagi sebagai daerah resepan air yang bisa menyimpan air dengan waktu lama. Kondisi sekarang berbeda dengan kondisi tahun 90 an atau awal tahun 2000. Meski kemarau panjang, Situ Lengkong tidak pernah sampai surut seperti sekarang ini,” tegas politisi muda PKS ini.
Dengan kondisi tersebut, kata Ade, tidak ada pilihan lain selain mengalihfungsikan hutan produksi yang ada di kawasan hutan Gunung Sawal dan Gunung Madati menjadi hutan konservasi atau lindung. Karena kerusakan eksositem di dua pegunungan tersebut diduga kuat disebabkan dari aktivitas hutan produksi.
“Kami dari DPRD sudah melakukan langkah politik dengan memasukan pasal pada Perda RTRW Kabupaten Ciamis mengenai pengalihfungsian hutan produksi menjadi hutan konservasi di Gunung Sawal, Gunung Madati dan Gunung Geger Bentang,” ujarnya.
Namun begitu, lanjut Ade, Perda RTRW tersebut masih dalam tinjauan Kemendagri dan belum bisa dijadikan sebagai landasan payung hukum.
“Makanya kami dari Komisi A DPRD Ciamis akan segera menanyakan ke Kemendagri terkait Perda tersebut. Kami sangat berharap Perda RTRW segera berlaku untuk dijalankan, salah satunya untuk membebaskan kawasan hutan di Gunung Sawal dan Gunung Madati dari aktivitas hutan produksi,” tegasnya. (Bgj/R2/HR-Online)