Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),– Satreskrim Polres Ciamis menciduk 7 pelaku judi di kebun milik warga Dusun Mulyasari, Desa Cikupa, Kecamatan Banjaranyar, Kabupaten Ciamis, Senin (25/11/2019) malam.
Mereka diciduk saat melakukan judi dadu kipyik di tengah kebun warga pada tengah malam. Lantaran suasana gelap malam hari, mereka memanfaatkan cahaya lilin sebagai penerangan.
Ketujuh tersangka terdiri dari warga Banjaranyar, Ciamis berinisial SG, JJ, US, RF dan PS. Selain itu ada juga warga Pamarican Ciamis berinisial AM, dan terakhir warga Langkaplancar Pangandaran berinisial AL.
Baca Juga: Polres Ciamis Bekuk Pengguna Sabu Asal Tasikmalaya
Awal penangkapan bermula saat warga curiga ada yang berkumpul setiap malam-malam tertentu. Lantaran meresahkan, warga kemudian melaporkannya kepada polisi.
“Warga resah adanya aktivitas di kebun tiap malam-malam tertentu, setelah dicek ternyata benar ada yang sedang berjudi. Penggerebekan pun dilakukan pada tanggal 25 November 2019 sekitar pukul 23.00 WIB,” terang Kapolres Ciamis, AKBP Bismo Teguh Prakoso di Mapolres Ciamis, Selasa (26/11/2019) siang.
Tambah Bismo, pada saat penggerebekan, Satreskrim berhasil menangkap tujuh pelaku pejudi, sementara total pelaku ada 12, sisanya sebanyak 5 orang yang juga jadi tersangka melarikan diri.
“Pada saat penangkapan ada lima orang melarikan diri dan sekarang DPO. Ketika ditangkap mereka sedang asyik berjudi di tengah kebun pada malam hari,” ungkap Bismo.
Judi Dadu Kipyik
Bismo menjelaskan, permainan judi yang mereka mainkan disebut judi dadu kipyik. Taruhannya memakai biting panjang dan biting pendek.
Penjudi yang akan ikut dalam permainan, bisa memilih biting panjang dengan harga Rp 10 ribu, sementara biting pendek Rp 5 ribu. Biting tersebut digunakan untuk memilih angka yang diinginkan oleh penjudi.
Bandar kemudian memutar dadu. Angka yang keluar pada dadu, apabila sesuai dengan angka yang dipilih penjudi, maka biting menjadi milik penjudi. Namun jika angka dadu tidak sesuai, maka biting diambil Bandar.
“Permainannya dinamakan judi dadu kipyik, taruhannya menggunakan biting panjang Rp 10 ribu dan biting pendek Rp 5 ribu. Lalu dipasang di angka. Kalau dadu sesuai angka, maka diambil pemain, kalau tidak sesuai maka uang diambil bandar,” terang Bismo.
Selain menangkap pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa alat judi, uang tunai, 10 unit motor, 1 unit mobil dan lilin untuk menerangi kebun yang mereka gunakan sebagai tempat judi.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 303 ayat 1 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara,” kata Bismo.
Bismo mengimbau masyarakat agar menggunakan uang sebaik baiknya. “Berikanlah uang hasil kerja anda kepada keluarga dan jangan dipakai untuk berjudi,” pungkasnya. (Fahmi/R7/HR-Online)