Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Ketua Komisi 4 DPRD Pangandaran Wowo Kustiwa, mengatakan, Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD) Pangandaran baru melaporkan bahwa adanya sisa kuota BPJS yang dibiayai APBD untuk 10 ribu masyarakat Pangandaran atau dengan jumlah anggaran Rp. 2,3 Miliar.
“Ternyata masih ada 10 ribu kuota lagi. Terus terang kami baru tahu. Itu juga baru dilaporkan dinas sebelum digelar audensi dengan GMBI. Karena ada audensi mengenai permasalahan BPJS, kami panggil dinas terkait untuk memberikan keterangan kepada peserta audensi,” ujar Wowo, usai menerima kunjungan audensi dari LSM GMBI, di Gedung DPRD Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Rabu (13/11/2019).
Wowo mengatakan, apabila masih ada kuota pembiayaan premi BPJS untuk warga tidak mampu, seharusnya dinas terkait dengan dibantu pemerintah desa di Kabupaten Pangandaran kembali melakukan penyisiran dan pendataan. Hal itu dilakukan untuk mengetahui apakah masih ada warga miskin yang belum terbantu pembiayaan kesehatan melalui program Kertawaluya.
“Program Kertawaluya yang diluncurkan Pak Bupati ini harus diapresiasi. Karena tidak semua kepala daerah mengeluarkan kebijakan yang pro rakyat seperti ini. Dinas terkait seharusnya optimal dalam menyukseskan program ini agar benar-benar manfaatnya dirasakan masyarakat,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu pun, Wowo menyatakan ikut mendukung gerakan menolak kenaikan iuran BPJS. Sikap itu dia buktikan dalam sebuah tandatangan yang ditulis pada pernyataan sikap yang disodorkan LSM GMBI.
“Kenaikan iuran BPJS jelas akan memberatkan masyarakat yang mengikuti asuransi ini lewat peserta mandiri. Makanya, kami mendukung agar BPJS segera membatalkan kebijakan yang memberatkan tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua LSM GMBI Kabupaten Pangandaran Agus Supendi, mengatakan, masih banyaknya kuota premi BPJS Kertawaluya yang belum terserap secara maksimal merupakan bukti dari lemahnya sosialisasi yang dilakukan dinas terkait.
“Kami minta dinas terkait untuk kembali melakukan penyisiran dan pendataan untuk keluarga tidak mampu di Kabupaten Pangandaran. Karena jelas anggarannya ada, kenapa tidak segera disalurkan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” ujarnya.
Agus mengatakan banyak masyarakat Pangandaran khususnya keluarga tidak mampu yang belum mengetahui bahwa pemerintah daerah menyediakan bantuan premi BPJS.
“Sebenarnya itu hak masyarakat. Karena dalam undang-undang dasar (UUD) 45 tercantum secara tegas bahwa pemerintah harus menjamin kesehatan warganya, khususnya untuk warga yang tidak mampu,” tegasnya. (Ceng2/R2/HR-Online)