Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Satreskrim Polres Ciamis menangkap spesialis pencuri motor petani Pangandaran. Pelaku berinisial SR (29). Saat ditangkap di Desa Situmandala, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, pelaku berusaha melawan, sehingga polisi terpaksa menyarangkan timah panas di betis kanan pelaku.
Kapolres Ciamis, AKBP Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan tersangka SR (29) warga Dusun Bantarkalong, Desa Sidomulyo, Kabupaten Pangandaran ditangkap setelah ada laporan pencurian dua unit sepeda motor milik petani yang terpakir di saung sawah.
“Pelaku mencuri motor milik petani itu dengan menggunakan kunci T dan Y dan melakukan aksinya hanya dalam waktu dua menit saja,” ungkap Kapolres Ciamis, AKBP Bismo Teguh Prakoso saat konferensi pers di Mapolres Ciamis, Selasa (26/11/2019).
Dari hasil penyelidikan, Satrekrim Polres Ciamis mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di wilayah Ciamis. Petugas langsung meluncur ke lokasi dan melakukan peringkusan .
“Pada saat ditangkap, pelaku melakukan perlawanan kepada petugas sehingga terpaksa akhirnya petugas melepaskan tembakan kepada kaki pelaku hingga lemas dan langsung digelandang ke Mapolres Ciamis,” terangnya.
Polisi mengamankan kunci T dan Y dari tangan pencuri motor petani Pangandaran tersebut. Begitupun motor hasil curian juga diamankan. Hanya saja rangka motornya sudah dirusak oleh tersangka untuk menghilangkan jejak.
“Polisi mengamankan dua unit motor hasil curian yang belum sempat dijual, atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” ungkap Bismo.
Bismo juga mengimbau para petani yang membawa motor ke kebun atau sawah, sebaiknya menyimpan motornya di tempat yang aman atau menitipkannya di pekarangan rumah warga yang dekat dengan lokasi kebun/sawahnya. (Fahmi/R7/HR-Online)