Menghitung biaya dan Cicilan KPR dapat menjadi panduan penting bagi Anda yang ingin membeli rumah dengan KPR (Kredit Pemilikan Rumah).
Dengan memanfaatkan salah satu fasilitas perbankan ini, Anda dapat membeli rumah dengan cara mencicil setiap bulan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Sebelum mengajukan KPR, sebaiknya Anda melakukan simulasi baya dan cicilan KPR agar Anda memiliki gambaran yang dapat disesuikan dengan kondisi keuangan. Berikut ini adalah cara-cara menghitung biaya dan cicilan KPR yang dapat Anda pertimbangkan sebelum mengambil KPR:
Uang Muka dan Biaya yang Harus Dibayarkan di Awal
Dalam mengajukan KPR Anda harus tahu cara menghitung biaya dan cicilan KPR. Nah, salah satu yang harus Anda hitung adalah uang muka. Ya, Anda akan dibebani dengan sejumlah uang yang harus dibayarkan di awal.
Untuk itu, Bank Indonesia telah memiliki kebijakan khusus terkait besarnya biaya yang harus Anda bayarkan, namun masing-masing bank diberi kewenangan untuk menyesuaikan besarnya biaya tersebut.
Bank Indonesia telah mengeluarkan peraturan berkaitan dengan pembayaran uang muka KPR, yakni 15% untuk rumah tapak pertama, 20% untuk rumah tapak kedua, 25% untuk rumah tapak berikutnya.
Berikut adalah simulasi pembayaran uang muka dengan asumsi harga rumah sebesar Rp 600 juta:
Uang muka = 15% x Harga Rumah
= 15% x Rp600 juta
= Rp90 juta
Dengan rumus perhitungan tersebut, diketahui bahwa jumlah uang muka yang harus Anda bayarkan adalah sebesar Rp90 juta.
Biaya Kredit Pokok
Selanjutnya biaya dan cicilan KPR yang harus Anda ketahui adalah biaya kredit pokok. Dengan mengetahui besarnya uang muka yang harus dibayarkan, secara otomatis Anda akan mengetahui besarnya jumlah pokok kredit KPR. Berikut adalah rinciannya:
Pokok Kredit = Harga Rumah-Uang Muka
= Rp 600 juta – Rp 90 juta
= Rp 510 juta
Jadi, jumlah pokok kredit yang harus harus Anda bayarkan adalah sebesar Rp510 juta.
Biaya Provinsi
Selain harus tahu cara menghitung biaya dan cicilan KPR, Anda juga harus tahu cara menghitung biaya tambahannya. Salah satu biaya tambahan yang perlu Anda hitung adalah Biaya Provinsi.
Biaya provinsi merupakan biaya administrasi yang dibebankan kepada para nasabah yang mengajukan KPR. Besarnya biaya administrasi ini tergantung pada kebijakan masing-masing bank yang memberikan pinjaman. Namun, pada umumnya biaya administrasi ini adalah 1% dari pokok kredit.
Berikut adalah simulasi pembayaran biaya provinsi yang harus nasabah bayarkan kepada pihak bank:
Biaya provinsi= 1% x 510 juta
= Rp 5,1 juta
Nah, berdasarkan perhitungan di atas berarti biaya dan cicilan KPR, untuk biaya provinsi yang harus nasabah bayarkan adalah sebesar Rp 5,1 juta.
Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Pembayaran PNBP biasanya dilakukan ketika Anda mengajuan Biaya Balik Nama (BBN). Besarnya biaya PNBP ini tergantung pada kebijakan pemerintah.
Untuk memudahkan perhitungan perkiraan besar biaya PNBP yang harus dikeluarkan, kita ambil contoh variabel Rp 50 ribu. Variabel tersebut tentu saja dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah.
BNBP= (1/1000 x Harga Rumah) + Rp 50 ribu
= (1/1000 x Rp600 juta) + Rp 50 ribu
= Rp 650 ribu
Biaya Pajak Pembelian (BPHTB)
BPHTB merupakan salah satu biaya dan cicilan KPR. Dalam menghitung BPHTB, Anda juga harus menyertakan komponen Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).
Besarnya NJOPTKP di setiap daerahnya berbeda-beda. Untuk memudahkan perhitungan NJOPTKP, ambil contoh besar NJOPTKP di wilayah Jakarta yang besarannya adalah Rp 60 juta.
Perhitungan BPHTB= 5% x (Harga Rumah – NJOPTKP)
= 5% X (Rp 600 juta-Rp 60 juta)
= Rp 27 juta
Jadi dengan nilai NJOPTKP yang besarnya Rp 60 juta, maka besarnya biaya Pajak Pembelian (BPHTB) adalah Rp 27 juta.
Biaya Balik Nama (BBN)
Termasuk ke dalam biaya dan cicilan KPR adalah BBN. Perhitungan Biaya Balik Nama (BBN) tergantung pada perjanjian awal yang telah ditentukan oleh pihak bank. Berikut adalah simulasi pembayaran Biaya Balik Nama dengan menggunakan contoh variable sebesar Rp500 ribu:
Biaya Balik Nama = (1% x Harga Rumah) + Rp 500 ribu
= (1% x Rp600 juta) + Rp500 ribu
= Rp 6,5 juta
Selain biaya awal KPR, Anda juga perlu mengetahui cicilan KPR. Ada dua jenis cicilan KPR, yakni dengan Bunga Tetap (Flat Rate) dan Bunga Efektif (Sliding Rate)
Menghitung Cicilan KPR dengan Bunga Tetap (Flat Rate)
Selanjutnya adalah menghitung biaya dan cicilan KPR dengan Bunga Flate. Rumus yang digunakan untuk menghitung cicilan sangat tergantung pada tenor/waktu pinjaman KPR.
Total bunga= pokok kredit x bunga per tahun x tenor dalam satuan tahun
Bunga per bulan = total bunga/tenor dalam satuan tahun
Cicilan per bulan= (pokok kredit+total bunga)/tenor dalam satuan tahun
Menghitung Cicilan KPR dengan Bunga Efektif (Sliding Rate)
Rumus menghitung cicilan KPR dengan bunga efektif adalah sebagai berikut:
Bunga per bulan= saldo akhir periode x (bunga per tahun/12)
Demikianlah informasi cara menghitung biaya dan cicilan KPR dengan mudah. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda! (R11/HR-Online)