Berita Banjar (harapanrakyat.com),- Sejumlah massa yang tergabung dalam Forum Serikat Buruh Kota Banjar, Jawa Barat, kembali melakukan aksi hearing ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar, Senin (11/11/2019).
Kedatangan massa tersebut untuk mempertanyakan hasil audiensi dengan DPRD dan Pemerintah Kota Banjar, saat melakukan aksi beberapa waktu yang lalu.
Ketua Serikat Buruh Kota Banjar, Toni Rustaman mengungkapkan, bahwa pihaknya masih kecewa, karena belum ada jawaban yang jelas tentang jaminan dan perlindungan hak pekerja dari pihak pemerintah.
Sementara dari beberapa usulan yang disampaikan saat audiensi beberapa waktu yang lalu, belum ada yang terakomodir satupun dan belum ada yang bisa diterima.
“Intinya masih kecewa karena belum ada kejelasan. Kami masih menuntut bukan hanya ke DPRD saja tapi juga ke Pemerintah Kota Banjar. Kalau misal tidak ada ada solusi, kami akan turunkan aksi lanjutan untuk menyampaikan pendapat,” kata Toni kepada HR Online.
Selain itu, Toni juga mendorong adanya Perda yang mengatur tentang perlindungan hak-hak buruh di Kota Banjar. Menurutnya, hal itu penting, karena dengan adanya Perda hak dan perlindungan buruh bisa lebih diperhatikan dan kesejahteraan juga mendapat jaminan kepastian.
“Sejauh ini belum ada Perda yang mengatur tentang kesejahteraan dan keselamatan kerja. Kalau pun di lapangan perusahaan sudah ada yang menerapkan, akan tetapi itu belum maksimal, makanya kita dorong melalui pemerintah dengan pembuatan Perda,” jelas Toni.
Tanggapan DPRD dan Pemkot Banjar Soal Buruh
Di tempat yang sama, Ketua Komisi I DPRD Kota Banjar Bidang Pemerintah Dalijo, menyambut baik dan mengapresiasi aspirasi dari Forum Serikat Buruh.
“Pada prinsipnya kami hanya bisa memfasilitasi dan mencarikan solusi. Kami dari komisi I akan kembali merapatkan hal ini dan akan mengakomodir. Kita upayakan yang penting tidak menabrak aturan yang lain,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar, Ruswa Sumarna mengatakan, bahwa pihaknya hanya melaksanakan pelayanan saja. Sedangkan untuk pengawasan kewenanganya berada pada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat.
“Wilayah kami hanya pelayanan. Kalau untuk pengawasan merupakan kewenangan dari Disnaker Provinsi. Apabila ada permasalahan yang diadukan, ya kami akan fasilitasi dengan menurunkan mediator untuk menyelesaikan problem pekerja dan pengusaha,” kata Ruswa.
Ruswa menjelaskan, tentang adanya keterlibatan pihak buruh dalam penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), itu sudah diatur oleh Dewan Pengupahan Daerah, yang dalamnya juga sudah ada perwakilan dari Serikat Pekerja yang sudah tercatat secara resmi yakni SPSI.
“Forum buruh bisa saja masuk ke dewan pengupahan selama tertera dalam mekanisme aturan yang ada, baru bisa kita pertimbangkan. Dan saat ini sudah ada satu konferensi serikat pekerja Kota Banjar yang sudah masuk kedalam Dewan Pengupahan Daerah,” jelasnya. (Muhlisin/R5/HR-Online)