Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pangandaran dikabarkan bakal menerapkan pemasangan alat sistem monitoring pajak hotel dan restoran yang ada di Pangandaran.
Kepala Bidang Pelayanan Pajak Daerah, Pendataan dan Pendaftaran BPKH Pangandaran, Dadang Solihat, mengatakan, alat monitoring tersebut rencananya dapat digunakan melalui smartphone berbasis android. Inovasi ini sengaja dilakukan agar dapat meningkat Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Mulai bulan ini sampai akhir Desember, kami akan memasang sistem alat monitoring pajak hotel dan restoran bekerjasama dengan Bank BJB dengan Target pemasangan sebanyak 223 alat,” kata Dadang Solihat saat diwawancara Koran HR di ruang kerjanya, Senin (4/11/2019).
Dadang Solihat menambahkan, pemasangan akan dilakukan secara bertahap. Sebagai langkah awal dan sesuai kesiapan dari BJB, terlebih dahulu akan dipasang sebanyak 50 unit. Melalui inovasi pengelolaan pajak tersebut diharapkan target pendapatan dapat terealisasi dan dapat meningkatkan jumlah PAD.
Dadang menjelaskan, alat yang disediakan oleh Bank BJB tersebut menyesuaikan dengan kebutuhan hotel dan restoran yang ada. Sebab, masing-masing lokasi terkadang berbeda situasinya, seperti adanya alat taping box, taping server, dan cash register.
“Konsultan yang akan melakukan surveynya, nanti bisa dilihat di android yang terkoneksi dengan sistem di BPKD,” pungkasnya
Sementara Kepala Cabang BJB Pangandaran, Budi, mengatakan, saat ini pihaknya masih memproses pengembangan sistem tersebut. Rencananya sekitar Desember 2019 sudah bisa diterapkan.
“Atau paling telat Januari 2020 sistem alat monitoring tersebut bisa digunakan,” singkatnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Bidang Pelayanan BPKD Pangandaran melayani masyarakat meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak PBB, pajak air bawah tanah, pajak galian C, BPHTB, dan pajak reklame. (Mad/Koran HR)