Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, Sri Respatini, mengungkapkan, selama tahun 2019 atau hingga bulan Oktober, terdapat 32 perkara kasus narkotika di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, yang berhasil diungkap dan perkaranya disidangkan hingga divonsi di pengadilan.
Namun begitu, lanjut Sri, jumlah perkara tersebut masih tergolong kecil apabila dibandingkan dengan daerah lain di Indonesia. “Memang 32 kasus bisa dibilang cukup banyak. Tapi kalau dibanding dengan daerah lain, jumlah kasus di Ciamis ini terbilang kecil,” ujarnya usai acara pemusnahan barang bukti perkara narkotika yang digelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Ciamis, Kamis (07/10/2019).
Menurut Sri, apabila di daerah lain, barang bukti untuk satu perkara narkotika saja bisa mencapai puluhan kilogram. Namun untuk kasus narkotika di Ciamis barang buktinya masih dalam hitungan gram.
Meski begitu, lanjut Sri, berapapun jumlah perkara narkotika harus terus ditekan sampai habis. Menurutnya, pengaruh narkoba sangat vatal dan merusak generasi muda yang merupakan generasi penurus bangsa.
“Makanya, selain melakukan penindakan, kami pun dari aparat penegak hukum terus bekerjasama dengan berbagai pihak mengedapankan langkah preventif dan pencegahan dalam menekan penyalanggunaan narkoba. Intinya, semua pihak secara bersama-sama harus melawan penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Menurut Sri, dari 32 kasus narkotika di Ciamis yang perkaranya sudah memiliki kekuatan hukum tetap di pengadilan, terdiri dari 31 kasus limpahan dari pihak kepolisian dan 1 kasus dari BNN Kabupaten Ciamis.
Sementara itu, pada pemusnahan barang bukti narkotika tersebut, terdapat berbagai jenis barang bukti diantaranya miras, obat-obatan terlarang, ganja, sabu-sabu dan ekstasi. Untuk narkoba jenis psikotropika seperti obat-obatan dimusnahkannya dengan cara diblender. Sementara untuk narkotika lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar. (Fahmi2/R2/HR-Online)