Berita Pangandaran (harapanrakyat.com),- Sebanyak 68 desa di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, pada hari Sabtu 30 November 2019, akan melaksanakan Pilkades serentak.
Camat Mangunjaya, Kabupaten Pangandaran, Oos Koswara, mengatakan, pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) kali ini berbeda dengan Pilkades sebelumnya.
“Pilkades kali ini tidak serta merta harus memenuhi kuorum, melainkan langsung dibuka pada pukul 07.00 WIB di lokasi pemungutan suara. Hal tersebut tertuang dalam Perda Nomor 11 Tahun 2015, dan aturan ini sudah disepakati oleh semua calon,” katanya, kepada HR Online, Kamis (28/11/2019).
Kemudian, lanjut Oos, klausul dari aturan yang ada saat ini mengenai pelantikan kepala desa terpilih, akan ditetapkan terlebih dulu oleh panitia Pilkades. Sedangkan, untuk penetapan pemenang suara terbanyak akan dilakukan tanggal 1 Desember.
“Selanjutnya, pada tanggal 3 Desember, BPD dari masing-masing desa mengusulkan untuk waktu pelantikan kepala desa terpilih kepada bupati melalui camat, kemudian camat baru mengusulkan ke bupati untuk pelantikannya,” ujar Oos.
Hal serupa juga dikatakan Camat Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Nana Sukarna, bahwa aturan Pilkades saat ini sangat berbeda dari Pilkades sebelum-sebelumnya.
“Semua aturan tersebut sudah disosialisasikan kepada panitia Pilkades di masing-masing desa pelaksana. Jadi, pada perhelatan Pilkades kali ini dihitung suara terbanyak, dan itulah yang berhak menduduki kursi kepala desa,” jelas Nana. (Ntang/R3/HR-Online)