Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),– Sebanyak 11 desa dari 258 desa di Kabupaten Ciamis, saat ini masih berstatus tertinggal. Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ciamis, Dian Kusdiana membenarkan hal tersebut.
Kata dia, jumlah desa tertinggal di Kabupaten Ciamis, dinilai lebih sedikit dibanding dengan kabupaten lainnya.
“Kita akan berupaya untuk meningkatkan status desa tertinggal tersebut menjadi desa berkembang dan bahkan menjadi desa mandiri pada tahun 2024 nanti,” ujarnya Senin (18/11/2019).
Dian menjelaskan, berbasarkan Peraturan Menteri Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, yang disebut dengan desa tertinggal adalah desa yang memiliki potensi sumber daya sosial, ekonomi, dan ekologi, namun kurang mampu mengelolanya dengan baik. Sehingga peningkatan kesejahteraan untuk masyarakatnya terlambat.
Lebih lanjut Dian mengatakan, status kemajuan dan kemandirian desa ditetapkan sesuai Indeks Desa Membangun dan diklasifikasi ke dalam lima status desa.
Pertama Desa Mandiri atau disebut juga Desa Sembada, kedua Desa Maju atau disebut juga Desa Pra-Sembada, ketiga Desa Berkembang disebut juga sebagai Desa Madya, keempat Desa Tertinggal atau disebut juga Desa Pra-Madya, dan kelima desa Sangat Tertinggal atau disebut juga Desa Pratama.
“Dari jumlah 258 desa di Ciamis, yang masuk kategori desa mandiri sebanyak 8 desa, desa maju sebanyak 68, desa berkembang 171 desa, Desa Tertinggal 11 desa, desa sangat tertinggal nol. Kita targetkan di 2024 status desa mandiri dapat bertambah, dan tidak ada desa dengan status desa tertinggal,” tandasnya. (Jujang/R7/HR-Online)