Berita Ciamis (harapanrakyat.com),- Kepala Dinas Kesehatan Ciamis, Jawa Barat, Engkan Iskandar, menegaskan, jenis obat Ranitidin yang disediakan di seluruh Puskesmas di Kabupaten Ciamis tidak ada satupun yang mengandung atau terkontaminasi N-Nitrosodimethilamine (NDMA). Seperti diketahui bahwa NDMA ini dapat memicu kanker, sehingga dilarang penggunannya.
Menurutnya, jenis obat Ranitidin yang terdapat pada seluruh puskesmas sudah pasti produksi Soho Industri Farmasi dan Holi Pharma. Kedua produk itu tidak masuk dalam daftar obat yang harus BPOM tarik.
“Sudah kami cek daftar obat yang ada di seluruh puskesmas di Kabupaten Ciamis. Ternyata tidak ada jenis obat Ranitidin yang harus ditarik dari peredaran. Jadi, bagi warga Kabupaten Ciamis jangan khawatir, karena semua obat yang ada di puskesmas semuanya aman untuk dikonsumsi,” ujarnya, kepada wartawan, Rabu (09/10/2019).
Menurut Engkan, tidak semua jenis obat Ranitidin berbahaya. Karena dalam surat BPOM tentang jenis obat Ranitidin yang harus ditarik tercantum daftar merknya. “Nah, jenis obat yang kami pakai tidak ada dalam daftar obat yang harus ditarik. Jadi, kami tidak melakukan penarikan,” katanya.
Engkan menjelaskan, dalam daftar obat yang harus ditarik, tercantum merknya. Artinya, kata dia, bukan jenis obatnya yang bermasalah, tetapi sejumlah perusahaan yang memproduksi obat itu yang bermasalah.
“Jadi, ada indikasi bahwa obat Ranitidin yang diproduksi beberapa perusahaan terkontaminasi NDMA. Nah, bagi obat yang tidak terkontaminasi NDMA tentu tidak berbahaya dan tidak musti harus ditarik,” terangnya.
Engkan menyebut dalam surat BPOM disebutkan beberapa daftar obat Ranitidin yang harus ditarik. Namun terdapat dua kategori dalam perintah tersebut, yaitu yang wajib tarik dan tarik secara sukarela. “Yang wajib tarik dari peredaran itu hanya satu, yaitu Ranitidine cairan injeksi 26 mg/mL produk PT Phapros,” ujarnya.
Obat yang Ditarik Sukarela
Sementara Zantac Cairan Injeksi produk PT Glaxo Wellcome Indonesia, Indoran Cairan Injeksi dan Ranitidine Cairan Injeksi produk PT Indofarma serta Rinadin sirup produk PT Global Multi Pharmalab, diperintahkan ditarik secara sukarela.
“Ditarik secara sukarela artinya diambil oleh perusahaannya. Tapi obat yang ada di puskesmas di Ciamis tidak ada satupun produk yang wajib ditarik atau ditarik secara sukarela. Makanya kami memastikan untuk obat di puskesmas aman,” katanya.
Namun begitu, lanjut Engkan, untuk di rumah sakit swasta, klinik dan apotek di Ciamis belum lakukan pengecekan. Pihaknya, kata dia, akan segera mengirimkan surat ke seluruh rumah sakit swasta, klinik dan apotek agar tidak menjual. Apabila menemukan obat Ranitidin yang masuk dalam daftar yang wajib tarik maupun yang sukarela tarik.
“Suratnya sudah dibuat, tingga disebarkan saja. Selain mengirimkan surat pun tidak tertutup kemungkinan kami melakukan pengecekan langsung ke rumah sakit swasta, klinik dan apotek,” pungkasnya. (Fahmi2/R2/HR-Online)