Berita Ciamis, (harapanrakyat.com), – Tersangka korupsi Alat Tulis Kantor (ATK) dan Makan Minum (Mamin) KPU Pangandaran 2015, ditahan Kejaksaan Negeri Ciamis, Kamis (10/20/2019).
Tersangka berinisial P yang pernah menjabat sebagai sekretaris KPU Pangandaran tahun 2015 ini, ditahan di Lapas kelas IIB Ciamis dan sedang menunggu proses persidangan.
“Kasus korupsi ATK dan makan minum KPU Pangandaran yang ditangani kejaksaan Ciamis sudah P21 dan sekarang berkas sudah lengkap,” terang kepala Kejari Ciamis, Sri Respatini kepada wartawan, Kamis (10/10/2019).
Sri menerangkan, tersangka terjerat kasus Korupsi KPU Pangandaran dengan modus menggelembungkan anggaran ATK dan Mamin tahun 2015.
“Modus tersangka, pada saat menjabat sebagai sekretaris KPU Pangandaran, tersangka memerintahkan kepada para Kasubagnya untuk memalsukan bon ATK dan Mamin,” katanya .
Akibat perbuatannya, menurut Sri, berdasarkan perhitungan Pengawas Keuangan dan pembangunan (BPKP), negara dirugikan sebesar Rp 148 juta.
Sri mengungkapkan, sebelumnya tersangka sudah mengembalikan uang tersebut, namun hal itu tidak dapat menghapus perbuatan pidana yang dilakukan tersangka.
“Akan tetapi, dengan dikembalikannya uang tersebut, kemungkinan bisa memperingan tuntutan hukuman,” kata Sri.
Lanjut Sri, tersangka dijerat dengan Pasal 27 jo Pasal 18 ayat 1 jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Saat ini tersangka menjalani penahanan, lantaran tindak pidana yang dituduhkan kepada tersangka ancaman hukumannya selama 20 tahun. Selain itu, menurut Sri, tersangka dikhawatirkan melarikan diri dan mengulangi perbuatannya.
Dari pantauan HR Online, saat digiring ke Lapas kelas IIB Ciamis, tersangka sudah mengenakan rompi oranye dan memakai masker penutup wajah. (Fahmi/R7/HR-Online)