Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Puluhan warga Desa Karyamukti, Kecamatan Banjaranyar, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, mengaku dirugikan oleh ulah oknum petugas Pembantu Pegawai Pencatat Perkawinan (P4N) Desa Karyamukti yang diduga kerap menikahkan warga secara ilegal. Hal tersebut terungkap lantaran banyaknya pasangan suami istri yang hingga saat ini tidak memiliki surat kawin atau buku nikah.
Alhasil mereka kesulitan saat akan mengurus pembuatan akta lahir anak-anak mereka. Kiong dan Yayah, warga Dusun Karanganyar, RT 14 RW 04, Desa Karyamukti, saat ditemui Koran HR, Senin (14/10/2019), menuturkan, sejak pernikahannya yang berlangsung pada tanggal 2 Mei 2006, hingga saat ini belum menerima buku nikah secara resmi.
“Saya sudah mempertanyakan kepada pak amil, namun selalu beralasan inilah itulah. Sampai-sampai saya malas mempertanyakannya lagi. Terus terang, saya sangat membutuhkan surat nikah untuk mengurus akta lahir anak saya yang kini sudah duduk di bangku SMP. Belum ini yang kecil juga kan harus di urus akta lahirnya,” kata Kiong.
Saat melangsungkan pernikahannya dulu, Kiong mengaku telah mengurus persyaratan sesuai ketentuan. “Waktu nikahan dulu ya seperti biasa, saya serahkan kepada pak Amil untuk mengurus administrasinya. Bahkan biaya pun saya bayar sesuai permintaan pak Amil. Tapi entah kenapa surat kawinnya gak keluar juga. Dan disini, itu bukan hanya saya yang tidak mempunyai buku nikah. Masih banyak tetangga saya, sama mereka juga, tidak mempunyai surat nikah,” katanya.
Amil MH, saat dihubungi Koran HR melalui sambungan telponnya, mengatakan, surat kawin milik Kiong dan Yayah saat ini masih ada di desa.
“Surat kawinnya ada di pak Sekdes. Itu bekas mengurus pembuatan akta lahir anaknya. Silahkan saja tanyakan ke desa. Surat kawinnya ada di Sekdes waktu itu,” terangnya singkat.
Dihubungi terpisah, Kepala Desa Karyamukti, Sudaryat Chandra, mengaku kaget dengan pengakuan MH.
“Waaah itu tidak benar, masa surat kawin ada di Sekdes. Itu ngaco. Akal-akalan dia saja,” katanya.
Menurut Sudaryat, kasus soal surat kawin memang bukan rahasia lagi. Dimana saat ini ada puluhan pasang suami istri yang tidak memiliki surat kawin atau buku nikah.
“Kebetulan pak Amilnya sudah berhenti dari jabatannya. Dan permasalahan itu memang sumbernya ada di Amil. Bukan hanya satu dua orang yang mengeluh. Namun ada puluhan. Bahkan selain tidak adanya buku nikah, ada juga yang mengurus perceraian. Namun sama tidak pernah keluar akta cerainya. Ini memang masalah besar, karena menyangkut kelangsungan administrasi legalitas warga,” katanya.
Ditemui terpisah, Kepala KUA Kecamatan Banjarsari, Ach. Yayat Hidayat, mengaku tidak kaget dengan adanya informasi kasus tidak keluarnya surat kawin untuk warga Desa Karyamukti.
“Sebenarnya sudah ada beberapa warga yang datang untuk menanyakan soal surat kawin atau buku nikah. Dan disini kami juga merasa bingung, karena pernikahan mereka itu tidak tercatat di kantor kami. Bahkan tadi staff kami sudah ngecek data pak Kiong yang nikah di tahun 2006 itu tidak ada catatan pendaftaran di sini. Bahkan untuk tahun 2006, sejak Januari hingga September itu, tidak pernah ada pendaftaran pernikahan yang tercatat di kami,” terangnya.
Untuk menyikapi hal ini, kata Yayat, pihaknya menganjurkan agar Pemdes mendata warga yang tidak memiliki buku nikah untuk bahan pengajuan isbat.
“Jalan satu-satunya untuk menertibkan hal ini adalah melakukan sidang isbath. Kasian juga kan warga sudah tertipu oleh oknum Amil. Saya yakin warga ini pasti saat melakukan pendaftaran pernikahannya itu, pasti datanya dimanipulasi oleh oknum. Sehingga pernikahan mereka tidak tercatat di kantor urusan agama,” terangnya.(Suherman/Koran-HR)