Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Menanggapi adanya penahanan ijazah milik salah seorang siswa di SMK Pasundan 1 Kota Banjar, Wawalkot Banjar, H. Nana Suryana, menegaskan, masalah penahanan ijazah siswa itu tidak boleh karena mengganggu hak siswa.
“Itu tidak boleh, cuma saya belum memahami detail permasalahanya. Kalau biasanya masalah biaya tanggungan sekolah. Tapi yang jelas, menahan ijazah itu tidak boleh, karena mengganggu hak siswa,” tandas Wawalkot Banjar Nana di hadapan awak media, usai acara rapat forum lalu lintas di Kantor Dinas Kominfo Kota Banjar, Selasa (22/10/2019).
Leboh lanjut Nana mengatakan, seharusnya dicarikan solusi apa yang menyebabkan ijazah siswa menjadi ditahan. Kalau memang masalah biaya, tentu harus ada kebijakan dan toleransi, terlebih bagi mereka siswa yang tidak mampu.
“Sekarang apa yang mau dibayarkan kalau mereka memang tidak mampu. Biarkan sampai mampu dulu. Dipaksa juga kalau tidak mampu ya tidak bisa, yang penting ada niatan mau bekerja dan ada usaha, dan nanti kalau sudah mampu ya membayar,” tegas Nana.
Baca juga: Ijazah Ditahan Pihak Sekolah, Harapan Siswa di Kota Banjar Ini Pupus
Di tempat terpisah, Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Banjar, Irfan Ali Syahbana, menyayangkan perihal adanya penahan ijazah siswa oleh pihak sekolah. Karena menurutnya, pemberian ijazah itu merupakan bagian dari pelayanan pendidikan.
“Harusnya ada kebijakan dan toleransi, apalagi kalau ijazahnya memang sedang dibutuhkan,” katanya.
baca juga: Sekolah di Kota Banjar Ini Bantah Soal Penahanan Ijazah Siswanya
Selain itu, lanjut Irfan, semestinya pihak sekolah juga bisa memahami dan melaksanakan aturan yang sudah ada. “Itu kan sudah ada ketentuanya yang mengatur, kalau menahan ijazah siswa memang tidak boleh dan tidak dibenarkan dengan alasan apapun,” tandas Irfan. (Muhlisin/Koran HR)