Berita Banjar (harapanrakyat.com),- Sebanyak tiga puluh pasangan suami-isteri (pasutri) mengikuti Sidang Isbath NikahTerpadu Tahun 2019 di Pendopo Kota Banjar, Jawa Barat, Kamis (10/10/19).
Isbath nikah terpadu yang diselenggarakan Pemerintah Kota Banjar itu diikuti pasutri yang sudah lama maupun baru menikah, namun belum memiliki buku nikah atau belum terdaftar secara hukum negara.
Kepala Sub. Bagian Pelayanan Sosial di Bagian Kesejahteraan Sosial Setda Kota Banjar, Ade Aziz Hakim, mengatakan, agenda sidang isbath diikuti sebanyak tiga puluh peserta dan diperuntukkan bagi pasutri yang tidak mampu.
“Khusus untuk isbat nikah ini semua dibiyai oleh pemerintah, tidak dipungut biaya alias gratis,” kata Aziz, kepada awak media.
Ia juga menjelaskan, dari hasil sidang isbath nikah itu, nantinya pasutri tersebut akan mendapatkan buku nikah, sehingga menjadi sah di mata hukum negara dan menjadi terdaftar secara jelas status nikah dan status anaknya.
“Jadi, pada prinsipnya Pemerintah Kota Banjar hanya membantu masyarakat yang tidak mampu,” jelas Azis.
Ditemui di tempat yang sama, Supriatna (38), warga Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar, yang merupakan salah satu peserta dalam isbath nikah tersebut, mengaku kalau ia dan istrinya sudah menikah selama dua tahun, tetapi belum memiliki buku nikah.
Hal itu menurutnya menjadi kendala saat mengurus keperluan yang bersifat administrasi kependudukan, terlebih untuk mendapatkan akte kelahiran anak.
“Dengan adanya isbath nikah ini tentunya kami merasa terbantu, soalnya untuk masa depan anak agar kepengurusanya nanti lebih mudah,” ungkapnya. (Muhlisin/R3/HR-Online)