Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Razia kendaraan di Pangandaran, Jawa Barat dilakukan petugas gabungan di Jalan Raya Cijulang Simpang Batu Hiu, Selasa (15/10/2019).
Dalam rangka menekan Angka Kendaraan yang Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU), Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Pangandaran bersama Polres Ciamis menggelar Giat Operasi Terpadu Tertib Administrasi Kendaraan Bermotor 2019.
Razia gabungan kali ini melibatkan petugas Samsat dan Satuan Lalu Lintas Polres Ciamis juga melibatkan petugas dari Subdenpom III/2-4 dan Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah P3DW, Kabupaten Pangandaran, Asep Cucu, mengatakan razia ini dilaksanakan untuk menyisir kendaraan yang menunggak pajak tahunan atau KTMDU.
“Selain merazia, kami pun di lokasi razia sudah menyediakan tempat untuk membayar pajak, jadi bagi siapa saja yang memiliki kendaraan belum melakukan daftar ulang bisa langsung bayar pajaknya di tempat,” ujar Asep Cucu kepada HR Online, Selasa (15/10/2019).
Asep mengimbau warga Kabupaten Pangandaran yang belum bayar pajak kendaraannya agar segera membayar pajak.
Sementara itu, dari razia gabungan yang digelar Selasa (15/10/2019) tersebut , petugas gabungan menciduk 12 kendaraan yang belum bayar pajak, terdiri dari 10 sepeda motor dan mobil sebanyak 2 unit. Jumlah pendapatan pajak yang didapat pun mencapai Rp. 6.548.400.
“Operasi ini akan kembali digelar, namun lokasinya dipastikan akan berbeda,” pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kanit Turjawali Polres Ciamis, Iptu Indri Yosita, mengatakan, pada operasi kali ini, pihaknya juga menemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh para pengendara kendaraan.
Seperti pengendara tidak menggunakan helm, tidak memiliki SIM maupun tidak membawa kelengkapan kendaraan seperti STNK.
“Kepada para pengendara kendaraan yang melanggar tersebut, kami melakukan tindakan tilang,” katanya
Lebih jauh disampaikan oleh Kanit Turjawali Iptu Indri Yosita, hasil dari operasi gabungan kali ini, Satlantas menindak sebanyak 54 pelanggar dengan rincian tilang SIM sebanyak 7 buah dan STNK sebanyak 47 buah.
“Semoga saja ke depan warga Pangandaran selalu membawa kelengkapan surat-surat saat berkendaraan karena hal tersebut sangat penting,” pungkasnya. (Entang/R7/HR-Onlie)