Berita Ciamis (harapanrakyat.com),- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Perwakilan Ciamis menggelar kegiatan sosialisasi undang-undang pers di kecamatan Kawali dan Lumbung Senin (30/9/2019).
Kegiatan tersebut dihadiri para Kepala desa, perangkat desa, anggota BPD, LPM, tokoh masyarakat dan lainya.
Ketua PWI Ciamis Deni Hamdani mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bentuk kerjasama antara PWI Ciamis dan pemerintah desa di masing-masing Kecamatan.
“Tujuanya yaitu untuk memberikan pemahaman tentang tugas pers kepada aparatur pemerintah desa, yang selama ini merasa takut dengan adanya aktivitas wartawan ke desa-desa,” ujar Deni.
Menurut Deni, sesuai undang-undang pers nomor 40 tahun 1999, dikatakan bahwa, wartawan adalah seseorang yang secara teratur melaksanakan tugas jurnalistik.
“Jika ada orang yang mengaku wartawan namun tidak jelas medianya apa dan dari mana, orang tersebut bukan oknum wartawan tapi oknum masyarakat yang seolah-olah seperti wartawan,” jelasnya dihadapan para Kepala Desa di Aula Kecamatan Kawali.
Deni menyebut, Kades ataupun perangkat desa jangan merasa takut dengan adanya oknum wartawan yang datang ke desa. Karena kinerja wartawan telah diatur oleh undang-undang pers dan kode etik jurnalis.
“Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan itu diatur oleh kode etik dan UU Pers, dan narasumber berhak menanyakan identitas jelas dari oknum wartawan tersebut seperti tanda pengenal maupun identitas medianya,” ucap Udek (sapaan akrabnya).
Selain itu kata Udek, jika ada wartawan datang dengan baik-baik dan tidak mengenyampingkan kode etik jurnalistik, maka layani saja.
Namun, jika ada oknum yang mengaku wartawan melakukan tindakan negatif seperti indikasi melakukan pemerasan, maka laporkan saja ke pihak berwajib.
“Jika ada wartawan yang berlaku tidak sopan serta melakukan intervensi dan pemerasan jangan takut laporkan kepada aparat penegak hukum atau bisa berkoordinasi dengan PWI,” ungkapnya.
Hanya perlu dicatat, bahwa PWI bukan polisinya wartawan. PWI lanjut Udek, tidak bisa menangkap apabila ada oknum wartawan yang terindikasi melakukan kesalahan hukum.
“PWI hanya sebatas berkoordinasi saja, konsultasi. Apabila terjadi kasus hukum yang melibatkan wartawan, PWI bisa jadi saksi ahli dalam sebuah perkara jurnalistik,” jelasnya.
Diakuinya, selama ini banyak laporan dari Desa-desa yang mengeluh dengan banyaknya wartawan yang melakukan tindakan kurang menyenangkan. Apalagi sejak adanya dana desa yang nilainya mencapai miliaran.
Hal tersebut kata dia, menjadi citra negatif bagi wartawan yang benar-benar melakukan tugas jurnalis.
“Pada dasarnya wartawan tidak akan melakukan hal seperti itu, apalagi jika wartawan itu sudah memenuhi standar Uji Kompetensi Wartawan (UKW), namun para Kades juga jangan takut jika memang tidak melakukan kesalahan,” tandasnya.
Harus Terverifikasi Dewan Pers
Sementara itu Sekretaris PWI Ciamis, Subagja Hamara, menambahkan, wartawan saat ini dituntut lebih profesional dan memenuhi standar kompetensi yang ditentukan dewan pers.
“Wartawan harus lulus uji kompetensi wartawan (UKW) dan nantinya wartawan akan diberi sertifikat UKW, sebagai bukti wartawan tersebut layak menjadi wartawan,” ucapnya.
UKW kata Bagja, bisa dilaksanakan oleh organisasi wartawan yang lulus verifikasi dan diakui dewan pers, diantaranya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI).
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Assosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Assosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) dan Serikat Perusahaan Pers.
Selain itu, lanjut Bagja, media tempat wartawan bekerja harus lulus verifikasi dewan pers.
“Jika tidak memenuhi kriteria tersebut, profesionalisme kewartawananya perlu dipertanyakan,” jelasnya.
Makanya, wartawan harus ikut bernaung di salahsatu organisasi wartawan dan bekerja di media yang sudah terverifikasi. Karena kedepan aturan Dewan Pers semakin ketat.
“Jika wartawan tidak memiliki sertifikat UKW dan media nya tidak terverifikasi Dewan Pers, maka narasumber berhak menolak jika dimintai wawancara,” ungkapnya.
Namun saat ini aturan tersebut belum bisa dilaksanakan karena masih dalam pembahasan Dewan Pers.
Sementara itu, Kepala Desa Awiluar, Kecamatan Lumbung, Budi Lukmansyah, mengaku sangat mengapresiasi kegiatan yang digelar oleh PWI Ciamis disatukan dengan kegiatan peningkatan kapasitas sadar hukum.
“Kamis berharap dengan adanya kegiatan tersebut, Kades maupun aparat desa dapat mengatasi terhadap-oknum-oknum wartawan yang datang ke Desa dengan cara tidak beretika,” ucapnya. (Jujang/R4/HR-Online)