Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Sejumlah panitia program sertifikat tanah gratis di desa/kelurahan, baik melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) maupun Redistribusi (Prona), kini sedang kegerahan, setelah adanya pernyataan tegas dari Kepala ATR/BPN Kota Banjar, Ristendi Rahim, bahwa biaya PTSL mauapun Prona free biaya alias gratis.
Otong, selaku panitia PTSL Desa Rejasari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar, mengakui bahwa biaya PTSL yang dikelola di desanya memang gratis. Namun, ada biaya persiapan sebesar Rp150 ribu yang menjadi beban masyarakat pemohon.
“Peraturan Walikota Banjar Nomor 14 Tahun 2017 dan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agraria, Tata Ruang atau Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Jadi itu dasarnya kami kelola biaya persiapan PTSL,” kata Otong, kepada Koran HR, Selasa (08/10/2019).
Dia juga menjelaskan, bahwa Program PTSL di Kota Banjar ini mendapat sokongan dari Pemkot Banjar. Kendati tidak ada subsidi sepenuhnya untuk biaya PTSL, namun pemkot telah menerbitkan Perwal tersebut tentang Pembiyaan Persiapan PTSL.
Dalam Perwal tersebut, di bagian ketiga pasal 6 ayat 1 disebutkan bahwa, besaran biaya yang diperlukan untuk pembiayaan kegiatan sebagaimana dimaksud ditetapkan sebesar Rp150 ribu, dan pada ayat 2 disebutkan bahwa, biaya sebagaimana dimaksud dibebankan kepada pemohon.
Biaya persiapan PTSL sebesar Rp150 ribu itu peruntukannya sebagaimana tertera dalam pasal 2, yang meliputi penyiapan dokumen, pengadaan patok, materai, serta operasional petugas/panitia.
“Kemudian, tercantum dalam pasal 7, bahwa besaran biaya dimaksud itu tidak termasuk biaya pembuatan akta, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB. Nilai maksimal sebesar itu juga disebutkan dalam SKB tiga menteri. Di mana untuk Kota Banjar masuk dalam kategori V (Jawa dan Bali) sebesar 150 ribu rupiah,” jelasnya.
Otong pun mengklaim, bahwa pihaknya menarik biaya persiapan dengan besaran yang sama ke setiap pemohon, yakni Rp150 ribu per bidang tanah. Selain itu, proses pengurusan sertifikat tanah warga melalui program PTSL sesuai dengan alokasi kuota yang diberikan untuk Desa Rejasari di tahun 2019 ini, dan sudah selesai. Sekarang tinggal pekerjaan di BPN-nya.
Sementara itu, Ketua Program Redis (Prona) di Kelurahan Muktisari, Kecamatan Langensari, Eman Sulaeman, enggan memberikan jawaban saat dikonfirmasi mengenai dasar pemungutan biaya sebesar Rp150 ribu dalam program tersebut.
Namun, informasi yang dihimpun HR di lapangan bahwa, pemungutan biaya Rp150 ribu dalam Program Prona di Muktisari itu berdasarkan kesepakatan bersama antara pihak panitia dengan pemohon.
Diberitakan Koran HR pada edisi sebelumnya, Kepala ATR/BPN Kota Banjar, Ristendi Rahim, saat diwawancarai usai kegiatan peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional tahun 2019, di halaman Kantor BPN Kota Banjar, menegaskan bahwa, pengurusan sertifikat tanah melalui Program PTSL dan Program Redistribusi tidak dipungut biaya atau gratis.
“Warga dalam penyertifikatan tanahnya melalui program PTSL dan Redis itu free alias gratis. Tapi untuk di Kota Banjar ini ada Perwal-nya dalam menjalankan PTSL,” katanya.
Jika ada biaya, pada prinsipnya ATR/BPN Kota Banjar tidak ikut ke ranah itu, karena yang bersangkutan dengan hal tersebut adalah pihak panitia di masing-masing desa/kelurahan. Terlebih ada keputusan bersama tiga menteri, bahwa di tingkat desa boleh memungut biaya.
“Ya, seperti di Kota Banjar ini ada biaya sebesar 150 ribu rupiah yang diperuntukan untuk biaya patok, materai, dan lainnya yang diperkuat oleh Perwal,” tandasnya. (Nanks/Koran HR)