Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-Setelah terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan anak tirinya meninggal dunia, AD (25), warga Desa Gunungcupu, Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Ciamis. Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku mengaku telah aniaya anak tiri hingga meninggal dunia.
Sebelumnya, Alvin Putra Samsyulbahri, balita umur 3 tahun, warga Desa Gunungcupu, Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, harus meregang nyawa setelah dihajar ayah tirinya pada Senin (21/10/2019) dini hari. Diduga saat melakukan penganiayaan, ayah tiri korban sedang dalam pengaruh minuman keras.
Adapun sebelumnya dia merangkai cerita bahwa dirinya bersama anak tirinya mengalami kecelakaan saat mengendarai sepeda motor, itu hanyalah dalih untuk menutupi perbuatan kejamnya.
Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso, saat mengelar konferensi pers, di Mapolres Ciamis, Selasa (22/10/2019), mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah memukuli anak tirinya sebanyak 10 kali. Adapun alasan memukul korban, karena pelaku kesal terhadap korban yang terus menangis saat diantar menggunakan sepeda motor ke rumah nenek korban.
“Jadi, awal sebabnya, saat di perjalanan mengunakan sepeda motor menuju rumah nenek korban, pelaku meminta kepada anak tirinya agar tidak terus menangis. Tapi si korban terus menangis dan tidak mau berhenti,” ujarnya.
Karena kesal, lanjut Bismo, kemudian pelaku memukul korban agar berhenti menangis. Meski sudah dipukul, korban tetap saja menangis. Dari situ emosi pelaku memuncak. Kemudian pelaku berhenti di perjalanan dan mengancam menurunkan korban.
“Meski sudah diancam diturunkan, korban terus saja menangis dan tidak mau menuruti permintaan pelaku. Dari situ pelaku aniaya anak tiri hingga tak sadarkan diri. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku memukul bagian tangan, wajah dan perut korban,” ujarnya.
Kata Bismo, pelaku pun mengaku saat menganiaya korban tengah dalam pengaruh minuman keras jenis arak Ciu. Namun, saat korban pingsan setelah dianiaya, justru pelaku yang berinisiatif membawa korban ke puskesmas. Kemudian dirujuk ke rumah sakit Jasa Kartini Tasikmalaya hingga akhirnya korban meninggal dunia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku dan isterinya, lanjut Bismo, diketahui tidak ada permasalahan yang memicu terjadi penganiayaan. Dengan kata lain penganiayaan tersebut dilakukan secara spontan tanpa dipicu permasalahan lain.
“Hubungan rumah tangga antara pelaku dengan istrinya yang merupakan ibu korban tidak ada masalah. Mereka berumah tangga normal-normal saja. Hal itu diketahui setelah kami melakukan pemeriksaan saksi-saksi termasuk memeriksa istri pelaku,” ungkapnya.
Bismo membenarkan bahwa kasus ini terungkap setelah pihaknya mendapat laporan dari ayah kandung korban.
“Saat korban akan dimakamkan, ayah kandungnya datang dan melihat kondisi jenazah anaknya. Dari situ ayah kandung korban melihat ada bekas luka lebam di beberapa bagian tubuh anaknya. Berangkat dari situ kemudian ayah korban melapor kepada kami,” terangnya.
Bismo mengatakan tersangka yang sudah aniaya anak tiri hingga meninggal dunia akan dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014 dan diancam dengan hukuman 15 tahun penjara. (Fahmi/R2/HR-Online)