Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Tingkat kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pangandaran, Jawa Barat, tampaknya belum maksimal. Hal itu terlihat dari jumlah potongan uang tunjangan kinerja pada bulan Agustus 2019 saja hingga mencapai Rp 85 juta.
Potongan uang tunjangan itu diperoleh dari tingkat kehadiran ASN yang dibuktikan melalui absensi fingerprint. Potongan tunjangan itu diberlakukan apabila ASN terlambat melakukan absensi atau sama sekali tidak masuk kantor.
ASN terlambat melakukan absensi memang alasannya beragam. Bisa karena kesiangan masuk kantor, terlambat datang kembali ke kantor setelah melakukan dinas luar atau bisa pula karena lupa.
Kepala Bidang Mutasi Pengembangan Karir dan Penilaian Kinerja ASN Badan Kepegawaian dan Pelatihan SDM Kabupaten Pangandaran, Ganjar Nugraha, mengatakan, setelah diberlakukan pemberian tambahan penghasilan melalui tunjangan kinerja untuk ASN di lingkungan Pemkab Pangandaran, kemudian diberlakukan absensi fingerprint. Aturan itu mulai berlaku dari bulan Mei 2019 lalu.
“Absensi fingerprint ini diatur dalam Perbup no 1 tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Daerah. Perbup itu merujuk pada PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” ujarnya, pekan lalu.
Ganjar mengungkapkan, jam kerja ASN sudah ditetapkan selama 37,5 jam dalam seminggu dan dibagi menjadi 5 hari kerja. ASN pun harus datang tepat waktu dan pulang kantor sesuai jadwal yang ditetapkan.
“Apabila ASN terlambat masuk kantor 5 menit pertama, maka belum dilakukan pemotongan tunjangan. Namun apabila setelah terlambat 5 menit pertama hingga 1 jam pertama, maka tunjangannya akan mendapat pemotongan sebesar 1 persen,” terangnya.
Ganjar menjelaskan, apabila ASN terlambat 5 jam melakukan absensi dari jadwal jam masuk kantor, maka akan dianggap tidak masuk kerja. Dengan begitu, tunjuangannya akan dilakukan pemotongan sebesar 5 persen.
“Jadi, jangankan tidak masuk kantor, terlambat 5 jam saja sudah tidak dianggap masuk kantor. Memang aturan ini menuntut ASN untuk datang ke kantor tepat waktu sebagai bentuk kedisiplinan kerja,” pungkasnya. (Ceng2/R2/HR-Online)