Minggu, April 20, 2025
BerandaBerita PangandaranPotongan Tunjangan Kinerja di Pemkab Pangandaran Sebulan Capai Puluhan Juta

Potongan Tunjangan Kinerja di Pemkab Pangandaran Sebulan Capai Puluhan Juta

Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Tingkat kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pangandaran, Jawa Barat, tampaknya belum maksimal. Hal itu terlihat dari jumlah potongan uang tunjangan kinerja pada bulan Agustus 2019 saja hingga mencapai Rp 85 juta.

Potongan uang tunjangan itu diperoleh dari tingkat kehadiran ASN yang dibuktikan melalui absensi fingerprint. Potongan tunjangan itu diberlakukan apabila ASN terlambat melakukan absensi atau sama sekali tidak masuk kantor.

ASN terlambat melakukan absensi memang alasannya beragam. Bisa karena kesiangan masuk kantor, terlambat datang kembali ke kantor setelah melakukan dinas luar atau bisa pula karena lupa.

Kepala Bidang Mutasi Pengembangan Karir dan Penilaian Kinerja ASN Badan Kepegawaian dan Pelatihan SDM Kabupaten Pangandaran, Ganjar Nugraha, mengatakan, setelah diberlakukan pemberian tambahan penghasilan melalui tunjangan kinerja untuk ASN di lingkungan Pemkab Pangandaran, kemudian diberlakukan absensi fingerprint. Aturan itu mulai berlaku dari bulan Mei 2019 lalu.

“Absensi fingerprint ini diatur dalam Perbup no 1 tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Daerah. Perbup itu merujuk pada PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” ujarnya, pekan lalu.

Ganjar mengungkapkan, jam kerja ASN sudah ditetapkan selama 37,5 jam dalam seminggu dan dibagi menjadi 5 hari kerja. ASN pun harus datang tepat waktu dan pulang kantor sesuai jadwal yang ditetapkan.

“Apabila ASN terlambat masuk kantor 5 menit pertama, maka belum dilakukan pemotongan tunjangan. Namun apabila setelah terlambat 5 menit pertama hingga 1 jam pertama, maka tunjangannya akan mendapat pemotongan sebesar 1 persen,” terangnya.

Ganjar menjelaskan, apabila ASN terlambat 5 jam melakukan absensi dari jadwal jam masuk kantor, maka akan dianggap tidak masuk kerja. Dengan begitu, tunjuangannya akan dilakukan pemotongan sebesar 5 persen.

“Jadi, jangankan tidak masuk kantor, terlambat 5 jam saja sudah tidak dianggap masuk kantor. Memang aturan ini menuntut ASN untuk datang ke kantor tepat waktu sebagai bentuk kedisiplinan kerja,” pungkasnya. (Ceng2/R2/HR-Online)

Motorola Moto Book 60, Laptop Tipis dan Bertenaga

Motorola Moto Book 60, Laptop Tipis dan Bertenaga

Saat dunia teknologi bergerak makin cepat, kebutuhan akan perangkat ringkas tapi bertenaga juga meningkat. Laptop bukan lagi sekadar alat kerja, tapi juga teman produktivitas...
Air Sungai Ciputrahaji Meluap, Ratusan Rumah di Dusun Pongporang Ciamis Terendam Banjir

Air Sungai Ciputrahaji Meluap, Ratusan Rumah di Dusun Pongporang Ciamis Terendam Banjir

harapanrakyat.com,- Hujan deras yang mengguyur wilayah Ciamis selatan membuat air Sungai Ciputrahaji meluap. Akibatnya, ratusan rumah warga Dusun Pongporang, Desa Sindangrasa, Kecamatan Banjaranyar, Kabupaten...
Soal Target PAD Parkir di Pangandaran Tahun 2024, Ini Saran DPRD

Soal Target PAD Parkir di Pangandaran Tahun 2024, Ini Saran DPRD

harapanrakyat.com,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, pertanyakan target PAD parkir yang tidak tercapai pada tahun 2024 lalu. Sebagaimana diketahui, retribusi...
Lima Fakta Kemenangan Persib Bandung Vs Bali United

Lima Fakta Kemenangan Persib Bandung Vs Bali United

Sejumlah fakta menarik tercatat kala Persib Bandung meraih kemenangan atas Bali United dengan skor 2-1. Laga pekan ke-29 Liga 1 tersebut, tersaji pada Jumat...
Jadi Ketua MUI Kota Banjar 2025-2030, Muin Abdurrohim Dukung Apa Saja yang Pemkot Programkan

Jadi Ketua MUI Kota Banjar 2025-2030, Muin Abdurrohim: Siap Dukung Program Pemkot

harapanrakyat.com,- KH Muin Abdurrohim terpilih menjadi Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Banjar, Jawa Barat, periode 2025-2030 secara aklamasi. Pengasuh Pondok Pesantren Miftahul Huda...
Pohon Tumbang Sempat Tutup Jalan Raya Pamarican Ciamis

Pohon Tumbang Sempat Tutup Jalan Raya Pamarican Ciamis

harapanrakyat.com,- Jalan Raya Pamarican-Banjar tepatnya di Gunung Putri, Desa Sukajaya, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, sempat tertutup akibat pohon tumbang. Perisitwa itu terjadi...