Berita Ciamis, (harapanrakyat.com).- Jajaran Sat Narkoba Polres Ciamis berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja serta psikotropika jenis tiklona merk Mersi (clonazepam 2 mg) dan obat-obatan terlarang jenis Hexymer (Trihexyphenidyl).
Pada kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan psikotropika jenis tiklona merk Mersi, polisi menangkap tersangka berinisial J (54), warga Dusun Muaratiga RT 05 RW/02 Desa Kersaratu, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran. Pelaku ditangkap di Pom bensin Imbanagara Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 1 (satu) bungkus rokok Marlboro berwarna putih, yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket kecil narkotika yang diduga jenis daun ganja kering yang dibungkus menggunakan kertas nasi.
Selain itu, ditemukan juga 9 butir psikotropika jenis Riklona merk Mersi (clonazepam 2 mg). Petugas juga mengamankan 1 (satu) unit HP merk Nokia tipe 105 warna biru yang merupakan milik pelaku.
“Atas perbuatan tersangka, dikenakan pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 UU RI No. 5 th 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman 5 sampai 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,-(satu miliar rupiah),” ujar Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso, saat konferensi pers, di Mapolres Ciamis, Selasa (29/10/2019).
Selain kasus itu, lanjut Bismo, polisi juga meringkus tiga orang tersangka pengedar obat yang dilarang dijual bebas. Ketiga tersangka tersebut diamankan karena menyimpan dan menyebarkan obat-obatan jenis Hexymer (Trihexyphenidyl) tanpa memiliki kewenangan.
Tersangka pertama benisial YAG (21), warga Dusun Patinggen II Rt. 018/ RW 005 Desa Karangpawitan, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran.
Kata Bismo, saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan barang bukti berupa 50 (lima puluh) butir farmasi tablet bulat berwarna kuning dan diduga jenis obat Hexymer (Tryhexyphenidly).
Pelaku menyembunyikan barang itu di dalam plastik klip transparan warna putih dan pada gulungan kertas uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) yang disimpan di saku depan celana milik pelaku.
Tersangka kedua yaitu FY (29), seorang buruh warga Warungdoyong RT 001 RW 003 Desa Sindangherang Kecamatan Panumbangan Kabupaten Ciamis.
Bismo mengatakan, hasil penggeledahan pelaku, ditemukan barang bukti berupa 36 (tiga puluh enam) butir farmasi tablet bulat berwarna kuning dan diduga jenis obat Hexymer (Tryhexyphenidyl) yang dimasukan ke dalam plastik klip transparan warna putih dan gulungan kertas uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) yang disimpan di saku depan celana pelaku.
Tersangka ketiga yakni DF, (31), buruh harian lepas, warga Kedul Kendal RT 009 RW 005 Desa Sindangsari, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis.
Tersangka DF diduga sengaja mengedarkan obat tablet bulat warna kuning bertuliskan MF yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan serta tidak memiliki keahlian dan kewenangan.
Dari tangan pelaku, polisi menemukan 70 (tujuh puluh) butir obat tablet bulat warna kuning bertuliskan MF yang diduga obat hexymer. Pelaku menyimpan barang haram tersebut di saku jaket switernya.
“Atas perbuatannya, ketiga tersangka kasus penyalahgunaan narkotika ini dikenakan pasal 196 Jo pasal 98 Undang Undang No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah),” tandasnya. (Jujang/R2/HR-Online)