Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Adanya kesimpangsiuran mengenai pengelolaan kawasan wisata Situ Leutik di Desa Cibeureum, Kecamatan Banjar, Kota Banjar, Kepala Bidang Pariwisata Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kota Banjar, Bambang Supardi, mengatakan, sampai saat ini belum ada peruntukan kepada siapa kewenangan tersebut diberikan, termasuk peraturanya pun belum ada.
“Terkait hal itu, kita sesuai tupoksi, paling pengembangan promosi. Sekarang saja masih dibangun, nuggu kelar dulu, itupun kalau di-SK-kan sama Dinas Pariwisata,” kata Bambang, kepada Koran HR, Senin (23/09/19).
Adapun terkait pembangunan wisata Pejamben, kata Bambang, untuk pengelolanya nanti oleh Pemerintah Desa Binangun, karena tanahnya milik desa, walaupun pembangunanya dilakukan oleh pemerintah kota melalui Dinas PU, dan pendapatanya juga nanti masuk ke kas pemerintah desa.
“Dulu tidak bisa tanah milik desa dibangun oleh pemerintah kota, tapi sekarang kan bisa karena ada aturanya, dan setelah selesai dibangun itu diserahkan kembali sama desa. Keterlibatan kita cuman bantu pengembangan promosinya,” ujar Bambang.
Dia juga menjelaskan, untuk pembangunan infrastruktur di wisata Situ Leutik itu ranah Dinas PUPRKP, dan yang mengusulkan pun bukan dari Dinas Pariwisata. Selain itu, Bambang juga mengatakan bahwa awal pembangunan di Situ Leutik adalah untuk irigasi pertanian.
“Pengusulanya bukan dari kita, makanya pembangunanya pun bukan sama Dinas Pariwisata,” imbuhnya.
Lanjut Bambang, dulu pernah dari Dinas Pariwisata mengusulkan untuk pembangunan Situ Leutik, akan tetapi turunya ke Dinas PUPRKP. Adapun terkait PAD, hal itu baru bisa berjalan setelah selesai pembangunan dan itu pun harus ada Perda terlebih dahulu yang mengatur sebagai acuan.
“Untuk PAD, ya harus ada Perda baru bisa bekerja, itupun kalau kewenangannya diberikan kepada Dinas Pariwisata. Intinya, kita tunggu peraturannya dulu,” tandas Bambang.
Di tempat terpisah, Kepala Bidang Pertamanan Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjar, Ninding, mengatakan, untuk pembangunan di wisata Situ Leutik memang pihak dinasnya yang mengusulkan, dan peruntukanya untuk pertamanan serta konservasi lingkungan.
“Untuk Situ Leutik, itu kan tanahnya milik pemkot, jadi pengusulanya pun bisa dari dinas. Terkait kewenangan pengelolaan, harus melihat arah pengembangan terlebih dahulu.
Dia menjelaskan, konsep konservasi di wisata Situ Leutik sudah ada, sekarang menunggu selesai pembangunannya, baru setelah itu dibicarakan bersama SKPD terkait, tentang kewenangan pengelolaanya.
“Kalau konsepnya ke arah pertamanan, ya sama kita, kalau misal ke pariwisata, ya bisa ke Dinas Pariwisata,” katanya.
Selain itu, lanjut Ninding, untuk pertamanan Ruang Terbuka Hijau dan Pusda’I, pengelolaanya berada pada Dinas Lingkungan Hidup, termasuk juga perizinan sewa gedung.
“Kalau RTH itu fasilitas umum, jadi tidak ada PAD, paling untuk biaya sewa gedung Pusda’I, itupun sudah diatur dalam Perda,” terangnya. (Muhlisin/Koran-HR)