Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-Seorang pria yang berprofesi sebagai guru honorer berinisial NS (27), yang juga warga Dusun Jadiharja, Desa Jadikarya, Kecamatan Langkaplancar, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, rupaya tega mencabuli tiga anak laki-laki yang tak lain adalah siswa didiknya. Terlebih oknum guru ini melakukan aksi bejatnya dalam kurun waktu selama 3 bulan.
Pencabulan sesama jenis ini akhirnya terungkap setelah orangtua korban melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
Dalam modusnya, pelaku yang merupakan guru honorer di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Langkaplancar ini mendekati siswa laki-laki yang ditargetnya.
Gilanya, si oknum guru dalam modusnya selalu memperlihatkan sebuah adegan video mesum sesama jenis kepada siswanya. Video mesum itu disimpan di handphone pelaku. Hal itu rupanya sebagai upaya bujuk rayu pelaku agar siswanya mau diperlakukan senonoh.
Setelah berhasil merayu, kemudian oknum guru ini mengajak siswanya dengan dalih minta diantar ke WC sekolah.
Sesampainya di WC, pelaku mengajak korban untuk masuk. Saat pintu WC terkunci kemudian pelaku menarik paksa korban dan akhirnya dicabuli. Bejatnya, oknum guru ini memaksa siswanya untuk melakukan oral dan sampai akhirnya disodomi.
Oknum Guru Cabul Dilaporkan Orang Tua Korban
Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan, pelaku pencabulan ditangkap atas laporan orangtua korban. Sebelumnya korban mengadu kepada orangtuanya bahwa dia dicabuli oleh gurunya sendiri.
“Pelaku melakukan pencabulan dalam kurun waktu 3 bulan. Dalam modusnya pelaku menggunakan cara rayuan dan juga paksaan,” kata Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Ciamis, Selasa (29/10/2019).
Setelah mendapat laporan, lanjut Bismo, Satreskrim Polres Ciamis langsung melakuan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya. Saat ditangkap, pelaku tanpa melakukan perlawanan.
“Kini pelaku kami tahan di sel tahanan Mapolres Ciamis dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan terhadap pelaku terus dilakukan sembari kami melakukan pendalaman dalam kasus ini,” terangnya.
Dari hasil pemeriksaan, kata Bismo, pelaku mengaku baru mencabuli 3 anak didiknya. Dari tiga anak itu, ada yang 5 kali hingga 15 kali dicabuli oleh pelaku. Ada juga target yang belum berhasil dicabuli oleh pelaku.
“Pelaku selalu mengunakan WC sekolah saat mencabuli anak didiknya. Saat melakukan aksi bejatnya pelaku pun memanfaatkan waktu istirahat saat jam sekolah,” ujarnya.
Bismo mengatakan pelaku akan dijerat dengan UUD Perlindungan Anak pasal 76 E dan pasal 82 ayat 1 UU no 35 th 2014 perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 dengan ancaman 15 tahun penjara.
Bismo menjelaskan, selain melakukan penindakan hukum terhadap pelaku pencabulan. Pihaknya pun melakukan upaya untuk penyembuhan pysikologis korban dengan melakukan kerjasama dengan P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak).
“Nanti korban dilakukan konseling dan pendampingan oleh pihak P2TP2A. Hal itu untuk menyembuhkan trauma dan psikologis korban agar ketika mereka dewasa tidak menjadi pelaku pencabulan dan juga tidak mengalami kelainan orientasi seksualnya,” pungkasnya. (Fahmi/R2/HR-Online)