Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-Pemerintah Kabupaten Pangandaran Jawa Barat akan mencairkan dana Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) Tahun 2020 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran, yang tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) secara bertahap.
Ketua KPU Kabupaten Pangandaran, Muhtadin, mengatakan, pemerintah daerah dan KPU Pangandaran sudah melakukan penandatanganan NPHD di aula Setda Pangandaran, Senin (30/09/219). Pencairan dana Pilkada sebesar Rp 28,3 miliar akan dilakukan secara bertahap.
“Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pilkada, maka NPHD akan cair secara bertahap. Untuk pelaksanaan Pilkada tahun 2020 mendatang, Pemkab Pangandaran akan memberikan dana sebesar 28.339.500.000 rupiah,” kata Muhtadin.
Pada tahap pertama, pemda akan mencairkan dana sebesar Rp 600.000.000, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Sedangkan sisanya akan dicairkan di tahun 2020 mendatang.
Lebih lanjut Muhtadin mengatakan, besaran dana Pilkada sebesar itu sudah final. Namun, apabila terjadi kenaikan honor badan ad hoc, mungkin saja angka tersebut bisa bertambah. Tapi, sampai hari ini pihaknya belum menerima surat edaran mengenai hal itu dari KPU RI, dan Kementerian Keuangan, meskipun menurut kabar akan ada kenaikan.
“Karena kami belum menerima surat edaran secara resmi, maka untuk sementara honor badan ad hoc akan mengacu kepada standar yang sudah ada,” kata Muhtadin.
Terkait dengan dana hibah pemda untuk KPU, Bupati Pangandaran, H. Jeje Wiradinata, menjelaskan, anggaran Pilkada di setiap daerah mungkin berbeda-beda, sesuai dengan kemampuannya.
“Anggaran Pilkada di Kabupaten Pangandaran, pemda akan memberikan dana hibah sebesar 28,3 miliar rupiah, itupun akan diberikannya secara bertahap. Saya berharap KPU Pangandaran mengelola anggaran tersebut seefektif mungkin, dan semoga tidak ada penambahan anggaran, meski pada akhirnya ada kenaikan honor badan ad hoc,” tandas Jeje. (Enceng/Koran-HR)