Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Pelaku kasus pembunuhan berinisial NK (27), rupanya cukup sadis saat menghabisi nyawa korbannya, yaitu Rini Suharyati Awelia (40), seorang guru SMK yang juga warga Dusun Cipeuteuy RT 002/RW 001 Desa Girilaya, Kecamatan Panawangan, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Pembunuhan itu terjadi pada Minggu (06/10/2019) lalu.
Ketika masuk ke rumah korban dan ketangkap basah saat hendak mencuri, pelaku langsung menyerang korban. Korban yang sebelumnya berteriak maling kemudian dibekap mulutnya oleh pelaku.
Korban sempat berontak. Namun kalah tenaga. Korban pun tersungkur ke tempat tidur. Saat itulah pelaku menjeratkan kain kerudung ke leher korban dengan sekuat tenaga.
Meski sudah dicekik kain, korban ternyata masih bertahan. Pelaku pun semakin garang dan kembali menjeratkan kain ke leher korban. Pelaku baru menghentikan aksinya ketika sudah memastikan korban sudah tak bernyawa.
Kronologis kasus pembunuhan tersebut terungkap saat polisi melakukan reka ulang atau rekontruksi perkara dengan menghadirkan pelaku. Reka ulang itu digelar di halaman belakang Mapolres Ciamis, Kamis (24/10/2019).
Pada adegan reka ulang tersebut, pelaku memperagakan mulai pergi dari rumahnya dan berniat melakukan pencurian ke rumah korban. Sebelum ke rumah korban, pelaku sempat mampir ke warung untuk membeli rokok. Setelah itu berangkat ke rumah korban dan masuk lewat pintu garasi.
Setelah berhasil masuk ke rumah korban, pelaku rupanya membidik uang dan barang berharga milik korban. Dia pun nekad masuk ke kamar korban dan langsung mengincar tas milik korban. Namun sial, saat membuka tas, korban yang sedang tidur malah terbangun. Kemudian korban berteriak maling.
Pelaku rupanya kaget bercampur kalut. Dia pun tanpa basi-basi langsung menyerang korban dan mencekikkan kain kerudung ke leher korban hingga akhirnya tewas.
Saat membunuh korban, pelaku membekap mulut, mengikat tangan korban dan terakhir menjeratkan kain ke leher korban yang menyebabkan meninggal dunia. Pada adegan itu pun diperagakan ketika pelaku akhirnya ditangkap oleh karyawan yang bekerja di rumah korban.
Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Risqi Akbar, mengatakan, pihaknya tidak melakukan reka ulang di tempat kejadian perkara dengan alasan kondufitas. Makanya pihaknya terpaksa menggelar reka ulang di Mapolres Ciamis.
“Namun pada reka ulang ini kami mengundang suami korban. Proses reka ulang pun dilakukan secara terbuka,” ujarnya.
Risqi menambahkan reka ulang ini dibutuhkan guna melengkapi pemberkasaan P21 sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan di kejaksaan.
“Reka ulang kasus pembunuhan ini terdapat 52 adegan dari mulai pelaku berangkat dari rumahnya sampai akhirnya dia tertangkap oleh karyawan yang bekerja di rumah korban,” ujarnya.
Sebelumnya Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso, dalam keterangan persnya, menyebutkan bahwa pelaku akan dijerat pasal 338 jo pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dan pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. (R2/HR-Online)
Berita Terkait Kasus Pembunuhan Guru SMK di Ciamis:
Guru di Ciamis Tewas Dibunuh Rampok, Saat Ditemukan Lehernya Dililit Kain
Perampok yang Bunuh Guru SMK di Ciamis Ternyata Masih Tetangganya