Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Kejaksaan Negeri Ciamis bersama PGRI Kabupaten Ciamis Jawa Barat menggelar sosialisasi hukum dengan peserta kepala sekolah dan guru di lingkungan Dinas Pendidikan Ciamis. Acara sosialisasi hukum yang bertajuk, ‘Jaksa Sahabat Guru’ ini digelar di Wiswa PGRI Kabupaten Ciamis, Senin (14/10/2019).
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ciamis, Femi Irvan Nasution, saat ditemui usai acara, mengatakan, digelarnya kegiatan ‘Jaksa Sahabat Guru’ ini bertujuan untuk mencegah guru agar tidak terjerat kasus hukum, terutama dalam pengeolaan keuangan di sekolah.
“Karena selain menyelenggarakan proses belajar mengajar, guru juga diberi tugas tambahan dengan melakukan pengelolaan keuangan. Banyak anggaran yang masuk ke sekolah, seperti dana Bantuan Opersional Sekolah (BOS) dan dana bantuan lainnya, sehingga kami berkewajiban memberikan pemahaman agar guru tidak terjerat kasus hukum,” ujarnya.
Melalui kegiatan tersebut, lanjut Femi, pihaknya memberikan pemahaman tentang tata kelola keuangan di sekolah yang berdasar pada peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
“Banyak aturan dalam pengelolaan keuangan sekolah. Hal itu tentunya perlu kami sampaikan agar pengelolaan anggaran yang masuk ke sekolah bisa dipergunakan sebagaimana mestinya,” terangnya.
Selain konteks dalam pengelolaan keuangan sekolah, lanjut Femi, pihaknya pun menyampaikan peraturan perundangan-undangan yang melindungi aktivitas guru saat kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Menurut Femi, berdasar putusan Mahkamah Konstitusi (MK), guru tidak bisa dipidana dalam mendisiplinkan siswa. Yang terpenting, kata dia, guru tidak melakukan kekerasan secara fisik saat mendidik siswanya.
“Kalau seperti menegur dalam mendidik siswa didiknya, guru tidak bisa dipidana. Dalam aturannya sudah jelas batasan pendisiplinan siswa, bisa secara lisan ataupun tertulis. Hanya kalau mendidik dengan cara kekerasaan fisik, itu tidak diperbolehkan, apapun alasannya,” terangnya.
Di tempat yang sama, Ketua PGRI Kabupaten Ciamis, Endang Rahmat, mengatakan, tugas guru di sekolah kini tidak hanya mendidik dan mengajar semata, tetapi juga diberi tugas tambahan dalam mengelola keuangan bantuan dari pemerintah.
“Terutama di tingkat sekolah dasar guru berperan sebagai pendidik dan juga sebagai tenaga administrasi keuangan sekolah yang mengelola program bantuan seperti BOS dan DAK. Sedangkan secara kompetensi mereka tidak memiliki keilimuan akuntasi,” katanya.
Karena itu, tambah Endang, kegiatan Jaksa Sahabat Guru ini sangat dibutuhkan, agar guru yang memiliki tugas mengelola keuangan bisa mengerti dan paham mengenai tata kelola keuangan yang baik.
Endang pun berharap setelah guru dibekali pemahaman aturan perundang-undangan, tidak ada guru di Ciamis yang terjerat hukum gara-gara pengelolaan keuangan.
“Materinya juga bagus, seperti dibahas langkah antisipasi dan penyelesaian apabila terjadi kesalahan administrasi dalam pengelolaan keuangan. Tadi kami lihat para peserta pun sangat antusias mengikuti kegiatan ini. Karena materi yang disampaikan benar-benar sangat berguna bagi mereka,” pungkasnya. (Fahmi/R2/HR-Online)