Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Kakak beradik yang juga warga Dusun Kubangpari RT 08/RW 06 Desa Ciherang, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, dilaporkan terlibat duel (perkelahian) yang berakhir salah satunya meninggal dunia.
Sang kakak bernama Agus Ahmad Munawan (36) harus tewas ditangan adik kandungnya sendiri berinisial NB (23). Perkelahian tersebut ternyata duel tangan kosong atau tidak mengunakan alat atau senjata tajam.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Polres Ciamis, perkelahian ini terjadi pada Sabtu 14 September 2019 lalu. Saat itu, korban yang diketahui sering menganiaya orangtuanya ditegur oleh adiknya. Rupaya korban tidak terima. Kemudian terjadi percekcokan yang kemudian terjadi perkelahian sengit.
Sang kakak akhirnya tewas ditangan adiknya. Meski begitu, perkelahian yang berujung maut itu awalnya tidak diketahui orang lain. Namun, saat jenazah korban dipulasara baru muncul kecurigaan. Tetangganya mengendus bahwa kematian korban seperti tidak wajar. Dari situlah tetangganya melapor ke pihak kepolisian.
Kapolres Ciamis, AKPB Bismo Teguh Prakoso, saat menggelar konferensi pers, di Mapolres Ciamis, Selasa (22/10/2019), mengatakan, saat warga mencurigai bahwa kematian korban tidak wajar, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Namun, kata dia, tidak susah untuk mengungkap kasus tersebut, karena adik korban yang merupakan pelaku akhirnya menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya.
“Jadi, pelaku memang tidak berniat membunuh korban. Saat itu pelaku merasa kasihan kepada orangtunya yang sering dianiaya kakaknya. Sebagai anak dan adik, pelaku mencoba untuk menasehati kakaknya. Namun kakaknya tidak terima dan terjadilah perkelahian,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Bismo, tidak ditemukan alat atau senjata tajam dalam perkelahian tersebut. Perkelahian itu murni duel tangan kosong. “Setelah terjadi perkelahian sengit, korban rupanya kehabisan tenaga dan langsung kondisinya lemas. Dari situ kemudian korban meninggal dunia,” terangnya.
Meski awalnya tidak berniat membunuh kakaknya, namun sang adik tetap saja harus mempertangungjawabkan perbuatannya di muka hukum.
Polisi mengenakan dua pasal dalam kasus ini, yaitu pasal 351 (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dan pasal 184 (4) KUHP tentang perkelahian satu lawan satu hingga mengambil jiwa lawannya. Ancaman dari kedua pasal tersebut adalah 7 tahun penjara. (R2/HR-Online)