Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Nurul Aini Gartiwa (23), warga jalan Hariang Bangga, Kelurahan Ciamis, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, menjadi korban begal saat mengemudikan mobilnya seorang diri di jalan Jenderal Sudirman atau tepatnya di depan jembatan timbang Ciamis. Begal di Ciamis itu rupanya menggunakan modus pura-pura kenal yang sebelumnya menyetop kendaraan korban.
Kejadian itu terjadi pada Sabtu 18 Oktober 2019 sekitar pukul 21.30 WIB. Dari data yang diperoleh dari Polres Ciamis, saat korban menghentikan laju mobilnya, pelaku langsung menyapa korban dengan akrab layaknya orang yang sudah kenal lama. Sejurus kemudian pelaku langsung masuk ke dalam mobil korban.
Saat berbicang dengan korban di dalam mobil, pelaku mengaku kakak kelasnya di Universitas Siliwangi. Padahal, korban adalah mahasiswa Universitas Galuh Ciamis. Saat mulai ketahuan modusnya, begal di Ciamis itu langsung mengaluarkan pisau. Sontak korban pun ketakutan.
Ketika korban sudah terlihat ketakutan, pelaku langsung mengambil tas milik korban yang disimpan di jok depan. Korban pun tidak melawan dan membiarkan pelaku membawa tas miliknya. Saat melakukan perbincangan selama 5 menit itu ternyata pelaku meminta nomor telepon korban.
Selang setengah jam kemudian atau sekitar pukul 23.00 WIB rupanya pelaku menelepon korban. Dia meminta korban untuk datang ke daerah Karangresik Tasikmalaya untuk mengambil tas yang dirampasnya.
“Karena di tas korban itu terdapat uang, kartu identitas, kartu ATM dan lainnya, membuat korban berpikir untuk mendapatkan kembali tasnya dari pelaku. Namun sebelumnya korban melapor dulu ke kantor polisi. Dan kemudian anggota kami mendampingi korban untuk menemui pelaku,” kata Kapolres Ciamis, AKPB Bismo Teguh Prakoso, saat menggelar konferensi pers, di Mapolres Ciamis, Selasa (22/10/2019).
Saat korban sampai di Karangresik, lanjut Bismo, ternyata benar saja pelaku sudah menunggu. Tanpa basa-basi anggota kepolisian yang mendampingi korban langsung melakuan penangkapan terhadap pelaku.
“Pelaku ini berinisial DA (24), warga Kampung Babakan Sindanglelet Desa Sukaharja Kecamatan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya. Saat dilakukan penggeladah oleh anggota kami, ternyata pelaku juga membawa senjata api replika jenis revolver,” ujarnya.
Selain itu, kata Bismo, anggotanya pun menemukan 64 lembar uang palsu pecahan Rp. 100 ribu dari tangan pelaku. Menurutnya, begal di Ciamis ini akan dijerat pasal 362 KUHP jo pasal 02 undang-undang darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara. (R2/HR-Online)