Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-Bantuan keuangan (Bankeu) insfratuktur Desa tahun 2019 di Kabupaten Ciamis Jawa Barat tak kunjung cair. Hal ini disesalkan sejumlah Kepala Desa yang tergabung dalam Forum Solidaritas Desa Seluruh Indonesia (FDSI) Ciamis. Mereka pun mendatangi kantor DPRD Ciamis, Senin (21/10/2019).
Diterima empat ketua fraksi yakni Fraksi PDIP, Golkar, PKS dan PKB, para Kades tersebut “curhat” mengenai bankeu yang tak kunjung cair hingga akhir tahun 2019 ini. Ada 10 Kades perwakilan kecamatan yang hadir pada kesempatan itu.
Ketua Forum Solidaritas Desa Seluruh Indonesia (FDSI) Ciamis, M. Abdul Haris, menegaskan, pihaknya mempertanyakan realisasi bankeu insfratuktur bagi desa di Ciamis yang terkatung-katung hingga akhir tahun ini.
“Kami meminta DPRD untuk mendesak Bupati agar segera mencairkan Bankeu 2019 untuk kelancaran pembangunan di desa,” tegas Haris.
Menurut Haris, harusnya Bankeu insfratuktur tahun 2019 cair pertengahan tahun. Namun akibat diterapkanya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 19 A tahun 2014 tentang batasan bantuan keuangan Desa, penyaluran bankeu jadi mandek.
Di dalam Perbup Nomor 19 A tahun 2014, disebutkan bahwa Bankeu Desa maksimal Rp 200 juta. Hal tersebut menjadi kendala saat ini, pasalnya tidak sedikit desa yang akan menerima Bankeu lebih dari Rp 200 juta.
“Saat ini kan sudah masuk anggaran perubahan Bankeu tak kunjung cair. Kami ingin Bankeu desa tetap cair sesuai APBD yang telah ditetapkan tahun 2019, tidak ada batasan nilai,” jelasnya.
4 Fraksi Akan Layangkan Hak Interpelasi Tentang Bantuan Keuangan
Menanggapi hal tersebut Ketua Fraksi PDIP, Syarif Sutiarsa, menegaskan, pihaknya akan segera melayangkan hak Interpelasi kepada Bupati Ciamis bersama tiga fraksi lainya yakni Golkar, PKS dan PKB.
“Hak Interpelasi ini akan kami gunakan jika Pemkab tidak segera mencairkan bantuan keuangan desa yang sudah dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2019,” katanya.
Menurut Syarif, ancaman hak tersebut merupakan jalan terakhir DPRD agar Bankeu segera disalurkan ke desa-desa. Apalagi, kata Syarif, bila Pemkab berdalih pada Perbup 19 A tahun 2014, maka tidak bisa dijadikan landasan untuk menghambat penyaluran Bankeu tersebut. Sebab, Perda APBD lebih tinggi derajatnya dibanding dengan Perbup.
“Perbup tidak bisa menjadi dasar penyoretan atau penangguhan penyaluran Bankeu tahun 2019. Sebab, APBD itu sudah disepakati bersama Bupati dan DPRD, dan Perbup harusnya mengikuti Perda,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ciamis, H Lily Romli menyebut, bantuan keuangan desa maksimal Rp 200 juta sudah final. Lily mengakui jika bantuan keuangan Desa tahun 2019 ini merujuk pada Perbup Nomor 19A tahun 2014.
“Sudah final aturanya seperti itu, bagi desa yang mendapat bankeu lebih dari Rp 200 juta akan diupayakan di anggaran perubahan atau di anggaran murni 2020,” ujar Lily Romli Selasa (8/10/2019).
Saat ini, kata dia, surat keputusan (SK) Bupati tentang Desa yang akan mendapatkan bantuan keuangan desa insfratuktur sudah keluar. Desa yang akan mendapatkan bantuan keuangan desa telah melaksanakan penandatanganan MoU.
“Berkas pencairan sudah diberikan ke Badan Pengelola Kuangan Daerah (BPKD) Ciamis, tinggal menunggu pencairanya saja, mudah-mudahan secepatnya agar pembangunan di desa bisa segera dilaksanakan,” katanya.
Lily menambahkan, nilai anggaran bankeu insfratuktur desa tahun 2019 ini senilai Rp 11.082.000.000 untuk 241 titik kegiatan di 123 Desa di Kabupaten Ciamis. “Secara administrasi dan ketentuan aturan sudah beres tidak ada masalah, tinggal menunggu pencairan dari BPKD,” jelasnya.
Namun, lebih lanjut Lily menyebut, bagi desa yang sebelumnya sudah mendapatkan bantuan keuangan sarana prasarana (Sarpras), maka untuk bankeu insfratuktur tidak akan utuh mendapat Rp 200 juta, tapi dikurangi bankeu sarpras yang lebih dulu dicairkan.
“Nilainya bervariasi, yang jelas nilai Bankeu sarpras dan insfratuktur tidak boleh lebih dari Rp 200 juta pertahun,” ungkapnya. (Jujang/Koran-HR)