Rabu, Februari 12, 2025
BerandaBerita CiamisBankeu Desa di Ciamis Dipatok Rp. 200 juta per Tahun, Lili: Sudah...

Bankeu Desa di Ciamis Dipatok Rp. 200 juta per Tahun, Lili: Sudah Sesuai Perbup 19A/ 2014

Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Pemerintah Kabupaten Ciamis tahun 2019 ini menerapkan Peraturan Bupati Nomor 19A tahun 2014 tentang bantuan keuangan (Bankeu) desa. Peraturan tersebut mengatur nilai bankeu desa maksimal Rp 200 juta. Bagi desa yang tahun 2019 ini akan menerima bankeu insfratuktur lebih dari Rp 200 juta, terpaksa harus gigit jari.  

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ciamis, H. Lily Romli, mengakui jika bantuan keuangan desa tahun 2019 ini merujuk pada Perbup Nomor 19A tahun 2014.

“Sudah final aturannya seperti itu. Bagi desa yang mendapat Bankeu lebih dari Rp 200 juta akan diupayakan dianggaran perubahan atau dianggaran murni 2020,” ujar Lily Romli, Selasa (08/10/2019).

Saat ini, kata Lily, Surat Keputusan (SK) Bupati tentang desa yang akan mendapatkan bantuan keuangan desa insfratuktur sudah keluar. Desa yang akan mendapatkan bantuan keuangan desa telah melaksanakan penandatanganan MoU.

“Berkas pencairan sudah diberikan ke Badan Pengelola Kuangan Daerah (BPKD) Ciamis, tinggal menunggu pencairannya saja. Mudah-mudahan secepatnya agar pembangunan di desa bisa segera dilaksanakan,” katanya.

Menurut Lily, nilai anggaran bankeu insfratuktur desa tahun 2019 ini senilai Rp 11.082.000.000 untuk 241 titik kegiatan di 123 desa di Kabupaten Ciamis.

“Secara administrasi dan ketentuan aturan sudah beres, tidak ada masalah, tinggal menunggu pencairan dari BPKD,” jelasnya.

Namun Lily menyebutkan, bagi desa yang sebelumnya sudah mendapatkan bantuan keuangan sarana prasarana (Sarpras), maka untuk bankeu insfratuktur tidak akan utuh Rp 200 juta, tapi dikurangi bankeu sarpras yang lebih dulu dicairkan.

“Nilainya bervariasi, yang jelas nilai Bankeu sarpras dan insfratuktur tidak boleh lebih dari Rp 200 juta pertahun,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala Desa Bendasari, Jalil Kurdiana, mempertanyakan kebijakan pemerintah Ciamis yang bakal menerapkan pemerataan bantuan keuangan (Bankeu) desa yang bersumber dari APBD murni Ciamis tahun 2019.

Menurut Jalil, Peraturan Bupati yang mengatur bantuan keuangan desa tidak boleh lebih dari Rp 200 juta, memperberat proses pembangunan desa, apalagi desa yang jauh dari perkotaan. Menurut dia, jika alasan Pemda untuk berlaku adil, bukan berarti adil itu sama rata, tapi adil dalam artian sesuai kebutuhan.

“Harus dilihat sesuai kebutuhan desa. Desa-desa di pelosok tentu butuh banyak aspirasi untuk mempercepat pemerataan pembangunan. Kalau yang di daerah perkotaan kan sudah maju. Istilahnya keluar rumah langsung injak aspal. Di desa pinggiran kota tidak begitu,” ujar Jalil.

Maka dari itu, kata Jalil, Bupati harus turun langsung melihat kondisi nyata desa seperti apa, sehingga dalam menyimpulkan kebijakan bantuan bisa lebih akurat.

“Di Desa Bendasari masih banyak jalan rusak, jalan setapak masih tanah, kekurangan gang, normalisasi air dan lain sebagainya. Kalau mengandalkan dari Dana Desa tidak akan terakomodir, pembangunan di desa akan lambat,” jelasnya.

Pada prosesnya, lanjut Jalil, sebelum mendapatkan bantuan keuangan, desa mengajukan permohonan bantuan sesuai kebutuhan. Jika disetujui, maka anggaran direalisasikan ke desa bersangkutan. Dinas terkait melalui tim melakukan verifikasi untuk menentukan layak dan tidaknya mendapat bantuan.

“Ketika semua persyaratan selesai dan dianggap layak, serta tinggal menunggu pencairan, malah ada aturan Bankeu desa tidak boleh lebih dari Rp 200 juta. Jelas kami kecewa. Apalagi kita sudah informasikan ke masyarakat bahwa akan ada bantuan untuk membangun beberapa sarana di desa,” jelas Jalil.

Jalil menambahkan, tahun 2019 ini Desa Bendasari akan mendapatkan bantuan keuangan dari APBD Ciamis senilai Rp 500 juta lebih untuk beberapa kegiatan pembangunan.

Bantuan tersebut akan digunakan untuk pembangunan berbagai sarana dan prasarana dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Namun ketika Bankeu Desa tidak boleh lebih dari Rp 200 juta, tentu kita merasa aneh. Padahal dulu dulu aturannya tidak seperti itu,” tandasnya. (Jujang/Koran-HR)

Keutamaan Doa Panjang Umur, Raih Kehidupan yang Berkah

Keutamaan Doa Panjang Umur, Raih Kehidupan yang Berkah

Memiliki umur yang panjang dan bermanfaat tentu menjadi dambaan setiap manusia. Rasulullah pun mengajarkan kepada umatnya untuk senantiasa memanjatkan doa panjang umur. Baca Juga: Doa...
Sinopsis Samawa Dosamu Cintaku Selamanya, Tentang Isu KDRT

Sinopsis Samawa Dosamu Cintaku Selamanya, Tentang Isu KDRT

Banyaknya film terbaru yang akan tayang di bioskop tentu memberikan beragam pilihan bagi para penonton. Salah satunya adalah film berjudul Samawa Dosamu Cintaku Selamanya,...
Oppo Find X9 Ultra, Bocoran Spesifikasi dan Perkiraan Peluncuran

Oppo Find X9 Ultra, Bocoran Spesifikasi dan Perkiraan Peluncuran

Oppo tampaknya sedang mempersiapkan smartphone flagship terbaru dari seri Find, yaitu Oppo Find X9 Ultra. Perangkat ini kemungkinan besar akan hadir pada tahun 2026...
Ular sanca kembang Banjar

Ular Sanca Kembang 3 Meter Pemangsa Ayam Bikin Geger Warga Kota Banjar

harapanrakyat.com,‐ Ular sanca kembang sepanjang 3 meter bikin geger warga Lingkungan Jadimulya, Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat. Ular yang sempat memangsa...
Cat Rumah Warna Soft, Pilihan Tepat untuk Interior Rumah

Cat Rumah Warna Soft, Pilihan Tepat untuk Interior Rumah

Dalam dunia desain interior, pilihan warna sangat berdampak pada suasana dan estetika suatu ruang. Cat rumah warna soft, dengan nuansa lembut dan kalem, menjadi...
Meninggal Dunia Akibat DBD

Satu Anak di Kota Banjar Meninggal Dunia Akibat DBD, Dinkes: Belum Dapat Laporan Resmi

harapanrakyat.com,- Seorang anak di Kota Banjar, Jawa Barat, meninggal dunia akibat DBD. Virus Demam Berdarah Dengue (DBD) itu menyerang Rifkah Khoirunnajah (10), warga Lingkungan...