Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Ciamis akan segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan secara langsung apakah benar pihak komite telah menyalahi aturan atau tidak. Rencana itu menyusul dugaan pungutan biaya sekolah di MTsN 10 Ciamis yang beberapa waktu lalu ramai di facebook.
Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Kabupaten Ciamis, Yayan Herdiana, saat dikonfirmasi HR di ruang kerjanya, Senin (09/09/2019), membenarkan, pihaknya akan segera turun ke lapangan.
“Soalnya begini, jika sekarang komite melakukan hal ini pasti ada dasarnya, yaitu hasil musyawarah dengan para orang tua siswa. Adapun sekarang ada komplain, kenapa tidak disalurkan ketika musyawarah. Sekarang tinggal telusuri, apakah komite didasarkan hasil musyawarah apa tidak. Kan pastinya ada tanda tangan kehadiran disitu dan ada berita acara hasil kesepakatannya seperti apa,” katanya.
Menurut Yayan, memang sekarang komite sudah ada regulasinya. Komite berhak untuk menyelenggarakan /atau membantu kegiatan pedidikan yang ada di madrasah atas dasar musyawarah dengan para orang tua.
Kalau sekarang ada orang tua yang komplain, kenapa tidak disalurkan ketika musyawarah itu berlangsung. Komite adalah salah satu organisasi tertentu dengan regulasi tertentu untuk membantu kegiatan madrasah.
Karena untuk kegiatan operasional madrasah itu memang tidak bisa langsung semuanya dibantu oleh pemerintah. Termasuk yang statusnya madrasah negeri. Dalam hal ini, biaya ini mungkin untuk kegiatan yang tidak bisa diantisipasi oleh biaya operasional sekolah (BOS). Sebab biaya operasional sendiri itu kan pointnya sudah tertentu.
Ada sepuluh point di dalamnya. Jadi penggunaannya juga tidak boleh keluar darisana. Untuk membackup kegiatan-kegiatan lain, misalnya kegiatan karya wisata, itu tidak bisa dibiayai oleh operasional. Untuk kegiatan membangun fasilitas lain, misalnya masjid/ mushola, itu bisa dimusyawarahkan dengan orang tua sesuai dengan kemampuan. Dan komite berhak melakukan itu.
“Kalau buku pelajaran sekolah yang bisa dibiaya oleh BOS itu jenisnya untuk mata pelajaran utama. Jelas ketentuannya ada disana. Tapi untuk seperti agenda-agenda kegiatan pengadaan buku yang lain, memang ada yang tidak bisa tercover dana operasional. Itu rinciannya yang berhak menentukan disana itu komite bukan sekolah. Walaupun kerjasama antara kepala sekolah dan komite. Nah jadi kalau misalnya sekarang terjadi komplain, ya silahkan saja disalurkan ke lembaganya secara langsung,” terangnya.
Terkait buku LKS yang dibebankan kepada siswa, menurut Yayan, justru sekarang LKS itu tidak boleh didanai dari BOS. Jadi itu jelas harus disiasati oleh komite. Dan disini ada tertera biaya untuk buku prediksi UN dan UAMBN.
“Sebenanya bukan buku, ya kalau UAMBN itu misalnya seperti ini, kalau sekolah mengadakan kuliah subuh, ada laporan kegiatan tersebut yang cetakan-cetakan itu. Mungkin seperti itu bentuknya bukan buku. Intinya semacam buku laporan kemajuan tingkat kecerdasan siswa. Jadi itu maksudnya untuk pegangan para guru dan bukan termasuk buku,” katanya. (Suherman/Koran HR)