Berita Ciamis (harapanrakyat.com),- SMKN Negeri 2 Ciamis Jawa Barat menggelar deklarasi kawasan tanpa rokok (KTR). Deklarasi tersebut diikuti siswa, perwakilan orang tua siswa maupun para guru. Deklarasi itu berisi agar semua pihak harus menegur tamu yang kedapatan merokok di lingkungan sekolah. Bahkan ada sanksi moral bagi yang masih membandel.
“Pertanggal 23 September 2019 dan seterusnya, tidak ada lagi yang merokok di sekolah. Aturan ini harus dilaksanakan oleh semua pihak, terutama oleh warga sekolah,” terang Kepala SMKN 2 Ciamis, Asep Agus, saat ditemui Koran HR, Senin (23/09/2019).
Agus menegaskan, pihak sekolah melarang siapapun untuk merokok di dalam kawasan sekolah. Semua harus mengikuti peraturan yang berlaku, bahwa SMKN 2 Ciamis adalah sekolah kawasan tanpa asap rokok.
“Kalau kedapatan melihat guru ataupun siswa merokok, laporkan saja, ini sudah kesepakatan bersama,” tegasnya.
Menurut Agus, manfaat dari kawasan tanpa asap rokok ini salah satunya melatih para siswa disiplin. Salah satunya bilamana terjun di dunia industri. Karena di kawasan industri, setelah masuk gerbang sudah bebas dari asap rokok.
“Selain menghidari penyakit, kami juga melatih disiplin para siswa SMKN 2 Ciamis. walaupun rata-rata guru disini ada yang merokok, termasuk saya, ada juga manfaatnya bila dibiasakan, kemungkinan akan meninggalkan rokok,” katanya.
Muhamad Ruly, siswa SMKN 2 Ciamis, merasa gembira dengan deklarasi kawasan tanpa asap rokok. Dengan begitu, kemungkinan sekolahnya akan lebih sehat, ramah anak dan bebas asap rokok.
“Kami para siswa menyambut baik program sekolah. Kami siap menegur siapa saja yang merokok di sekolah,” pungkasnya. (Fahmi/Koran-HR)