Berita Ciamis (harapanrakyat.com),- Kepolisian Resort (Polres) Ciamis, Polda Jabar, berhasil membekuk komplotan spesialis curanmor (pencurian kendaraan bermotor) yang kerap melancarkan aksinya di wilayah Kabupaten Ciamis, Kota Banjar hingga Indramayu.
Komplotan spesialis curanmor roda dua dan roda empat ini berjumlah enam orang. Satu diantaranya seorang pelajar asal Limbangan, Kabupaten Garut.
Para tersangka yang berhasil dibekuk itu masing-masing berinisial AP (44), AS (27), IS (21), JL (24), UB (17), dan PA (17). Mereka berhasil dibekuk petugas di tempat berbeda di wilayah Tasikmalaya dan Garut, bersama sejumlah barang bukti hasil curian yang belum sempat terjual.
Kapolres Ciamis, AKBP. Bismo Teguh Prakoso, mengatakan, penangkapan para tersangka ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang mengaku kehilangan kendaraannya.
“Atas laporan tersebut, kita lakukan penyelidikan dan berhasil kita amankan satu komplotan pencuri kendaraan bermotor,” terangnya, saat menggelar press realese di halaman Mapolres Ciamis, Rabu (11/09/2019).
Lebih lanjut Bismo mengatakan, para pelaku ini sudah banyak sekali melakukan tindak pidana ranmor di wilayah Ciamis, Tasikmalaya, Banjar dan Indramayu. Di Ciamis, komplotan ini sudah berhasil melakukan pencurian di 12 TKP, di Tasik Kota 8 TKP, Kota Banjar 2 TKP, dan di Indramayu 1 TKP.
“Kita tangkap para pelaku di Garut dan Tasik bersama barang bukti tiga kendaraan roda empat dan sembilan kendaraan roda dua,” jelasnya.
Dalam melancarkan aksinya, para pelaku mempunyai tugas masing-masing. Ada yang bertugas menghidupkan kendaraan, mengendarai, dan menjual hasil curian.
Adapun modus operandi yang dilakukan para pelaku untuk melancarkan aksinya yaitu dengan membagi tugas terlebih dahulu. Pada saat melakukan pencurian, diantaranya ada yang merusak kunci kontak kendaraan sepeda motor, dan merusak pintu untuk kendaraan R4 dengan menggunakan kunci palsu.
“Biasanya mereka sudah mengintai kendaraan yang akan dicuri, mereka sudah spesialis, bahkan satu orang pelaku, yakni kordinatornya, sudah pernah ditangkap dan di penjara di Bandung,” ungkap Kapolres Ciamis.
Sementara, barang bukti yang digunakan untuk melakukan tindak kejahatan ada sebanyak 7 buah anak mata kunci palsu yang ujungnya lancip terbuat dari besi, satu buah kunci leter Y terbuat dari besi, dua buah kunci leter L terbuat dari besi, dua buah kabel soket dan satu handphone.
“Diantara para tersangka ini ada yang berprofesi sebagai montir, sehingga dalam melancarkan aksinya bisa begitu cepat,” jelas Bismo.
Sementara, yang jadi sasaran utama komplotan spesialis curanmor ini adalah kendaraan pick up dan sepeda motor yang diparkir di halaman rumah atau tempat sepi.
“Jadi, bagi masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor ataupun mobil pick up, bisa langsung menghubungi Polres Ciamis, barangkali kendaraanya ada di sini,” imbuhnya.
Bismo juga mengatakan, bahwa pihaknya terus melakukan pengembangan kasusnya. Karena, saat ini masih terdapat DPO yang belum tertangkap, utamanya para penadah kendaraan hasil curian.
Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, ke-5 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. (Jujang/R3/HR-Online)