Berita Ciamis, (haraparankyat.com),- Jajaran Polsek Pangandaran berhasil mengamankan 60 botol miras (minuman keras) berbagai merk dari seorang penjual miras, Sabtu (07/09/2019) malam. Sementara pada malam yang sama Polres Ciamis menggelar operasi serupa dan mengamankan dua pasangan mesum dari salah satu hotel di kawasan Ciamis kota.
Dari informasi yang diperoleh, penjual miras tersebut diamankan di sebuah acara yang digelar komunitas motor atau bertempat di Lokabina Pramuka jalan Pamugaran Dusun Padasuka, Desa Wonoharjo, Kecamatan/Kabupaten Pangandaran Jawa Barat.
Kapolres Ciamis, AKBP Bismo Teguh Prakoso, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurutnya, Polsek Pangandaran yang dipimpin Kapolsek Kompol Suyadi dengan melibatkan personilnya telah melakukan operasi pekat dengan sasaran miras.
“Anggota Polsek berhasil mengamankan seorang penjual miras di sebuah acara komunitas motor yang digelar di Pamugaran Pangandaran,” ujarnya, dalam keterangan persnya, Sabtu (07/09/2019) malam.
Bismo mengatakan penjual miras tersebut diketahui berinsial IG (27), warga Pondok Seni 3 Desa Pangandaran, Kecamatan Pangandaran. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 60 botol miras yang terdiri 50 botol miras jenis anggur merah, 7 botol miras jenis arak hitam dan 3 botol miras jenis arak putih.
Sementara itu, Polres Ciamis pun menggelar razia yang sama di wilayah Kabupaten Ciamis, tadi malam, Sabtu (07/09/2019). Pada razia tersebut, polisi berhasil mengamankan satu botol miras dan dua pasangan mesum dari salah satu hotel di kawasan Ciamis kota.
Dua pasangan mesum itu ternyata bukan warga Kabupaten Ciamis. Dari informasi yang diperoleh, pelaku mesum diketahui berinisial RR (27), seorang pria berstatus mahasiswa yang juga warga Kabupaten Solok Sumatera Barat. Sementara pasangan wanitanya berinsial SS (20), seorang ibu rumah tangga, warga Dukuhwaru, Tegal, Jawa Tengah.
Sedangkan pasangan mesum satu lagi diketahui berinisial Nrs (48), seorang pria warga Legok Tangerang Banten dan pasangan wanitanya berinisial NN (47), seorang ibu rumah tangga, warga Warung Sumedang Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya.
Kabag Ops Polres Ciamis, Kompol Sumari, yang memimpin patroli pada operasi tadi malam, mengatakan, dua pasangan mesum tersebut diamankan karena tidak bisa membuktikan surat nikah sebagai bukti mereka berstatus suami-istri.
“Mereka kami amankan dari salah satu hotel di Ciamis kota. Sementara satu botol miras kami amankan dari salah satu pasangan tersebut,” ujarnya.
Pada patroli di wilayah Ciamis kota tersebut, Polres Ciamis menerjunkan sebanyak 70 personil yang dibantu 16 anggota TNI dari Kodim 0613 Ciamis. Porsonil sebanyak itu dibagi ke dalam dua regu yang bertugas berpatroli ke sejumlah titik-titik rawan. (R2/HR-Online)