Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Pemerintah Kabupaten Ciamis saat ini tengah mengusulkan dan mendorong agar kabupaten Ciamis menjadi Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Usulan tersebut masuk dalam Peraturan Daerah (Perda) rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Ciamis terbaru yang saat ini masih menunggu persetujuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPRP) Kabupaten Ciamis, Bangbang MSG, mengatakan, dalam rangka meningkatkan kemandirian daerah dan pemerataan pertumbuhan ekonomi, Pemda merekomendasikan Kabupaten Ciamis menjadi Pusat Kegiatan Wilayah.
“Kabupaten Ciamis sejak lama memiliki transportasi daerah ke pusat-pusat ibu kota, seperti di Banjarsari ada bus jurusan Ciamis-Jakarta, Ciamis-Merak dan lainnya. Itu merupakan peluang. Makanya kita dorong agar Ciamis bisa menjadi pusat kegiatan wilayah, agar bisa meningkatkan kemandirian daerah dan pemerataan pertumbuhan ekonomi,” ujar Bangbang.
Menurut Bangbang, Pusat Kegiatan Wilayah merupakan kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala provinsi atau beberapa kabupaten/ kota. Kedepan, Kabupaten Ciamis akan menjadi pusat aktivitas pelayanan skala provinsi atau kota/ Kabupaten.
Saat ini, di sebelah utara Ciamis sudah ada Bandara Kertajati di Majalengka, di sebelah selatan ada pelabuhan Bojongsalawe. Tentunya Ciamis akan menjadi salah satu wilayah yang terlintasi.
“Makanya Ciamis harus menjadi pusat kegiatan wilayah dulu, agar nanti kita bisa membuat dan membangun berbagai fasilitas yang menunjang kegiatan ekonomi masyarakat,” ucapnya.
Pusat Kegiatan Wilayah akan difokuskan di Kecamatan Ciamis yang sebelumnya membawahi beberapa wilayah sekitar, seperti Cijeungjing, Sindangkasih, Cikoneng dan lainnya.
Meski demikian, selama ini Kecamatan Ciamis juga sudah menjadi pusat pertumbuhan ekonomi yang dapat melayani dan membantu geliat perekonomian di tingkat Kabupaten/ kota.
“Ciamis sudah sejak lama melayani kegiatan skala provinsi atau beberapa kabupaten/ kota. Makanya, statusnya harus segera naik dari pusat kegiatan lokal menjadi pusat kegiatan wilayah,” jelas Bangbang.
Sementara pusat kegiatan lokal masih terus berjalan seperti di Kecamatan Banjarsari dan Kawali, yang hanya membawahi kegiatan di beberapa kecamatan sekitarnya saja.
Pada Perda RTRW yang baru ini juga, lanjut Bangbang, pihaknya melakukan penambahan kecamatan-kecamatan lain yang berstatus Pusat Kegiatan Lokal seperti kecamatan Panumbangan, Rancah dan Panjalu.
“Hal itu agar di tiga kecamatan tersebut bisa menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru yang dapat melayani dan membantu geliat perekonomian di kecamatan-kecamatan sekitarnya,” terangnya. (Jujang/Koran HR)