Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- GP Ansor Langensari Kota Banjar menegaskan perihal pelaksanaan Salat Jum’at di SMKN 3 Banjar beberapa waktu lalu tidak dihalangi oleh pihaknya. Ansor Langensari mengingatkan pihak sekolah agar pelaksanaan tersebut sesuai dengan aturan.
Ahmad Mubakir, Sekretaris PAC GP Ansor, mengungkapkan, sebelum melakukan klarifikasi ke SMKN 3 Banjar pihaknya sudah terlebih dahulu melakukan konfirmasi ke berbagai pihak, seperti KUA, MUI, Kemenag, Ketua DKM yang ada di sekitar sekolah, dan kepada warga sekitar.
“Jadi kami tegaskan, kami tidak menghalangi siapa saja yang mendirikan salat jum’at. Namun, kami hanya mengingatkan prosedur pendirian salat jum’at perlu ditempuh atau dari pihak SMKN 3 Langensari masih ada hal yang terlewati,” katanya kepada HR Online usai musyawarah di SMKN 3 Banjar, Kamis (19/9/2019).
Sementara itu, Yusep Yanuar Sanjaya, Wakasek Sarpras SMKN 3 Banjar, mengatakan, Kepala Sekolah dalam kesempatan musyawarah bersama GP Ansor Langensari tersebut tidak dapat hadir lantaran sedang study banding. Perihal soal salat jum’at di sekolahnya yang diingatkan oleh Banom NU ini, pihaknya mengaku berterima kasih karena sudah diingatkan.
Apalagil, kata Ia, ada beberapa hal yang perlu ditempuh agar bisa mendirikan salat jum’at.
“Setelah pertemuan ini, semua masukan dari GP Ansor akan kami sampaikan ke Kepala Sekolah untuk mendapatkan keputusan terbaik,” jelasnya.
Baca Juga: GP Ansor Pertanyakan Salat Jum’at yang Digelar SMK Negeri 3 Banjar
Kronologi GP Ansor Langensari Pertanyakan Salat Jum’at
Yusup Yanuar, mengungkapkan, awal mula pendirian tersebut lantaran para guru melihat para siswanya banyak yang tidak melaksanakan salat jum’at, meski para siswa meminta izin pulang untuk salat.
“Nurani kami terpanggil ketika melihat anak didik kami tidak melaksanakan salat Jum’at, apalagi kami sebagai sesama muslim, dan kami adalah pendidiknya,” kata Yusep.
Karena kondisi itu, jelas Yusep, pihak sekolah berpikir keras untuk mencari solusi supaya semua siswanya bisa menjalankan salat jum’at tanpa meninggalkan jam belajar. Sebab, setelah salat siswa masih ada jadwal belajar seperti biasanya.
“Kami sudah meminta rekomendasi ke KUA dan MUI yang kemudian agar diteruskan ke Kemenag, tapi sebatas ucapan. Meski begitu, kami belum mendapatkan rekomendasi,” katanya.
Dikonfirmasi perihal tersebut, Kepala KUA Langensari, Ali Ahyar, membenarkan pihak dari SMKN 3 Banjar telah meminta rekomendasi ke pihaknya. Namun pihaknya menyarankan agar melengkapi persyarata seperti susunan nama imam dan khotibnya, mendapatkan rekomendasi minimal 3 DKM sekitar sekolah, serta mendapatkan persetujuan dari warga sekitar minimal 60 orang yang merupakan penduduk asli.
“Kami belum rekomendasikan ke Kemenag karena prosedurnya belum terpenuhi,” katanya.
Senada juga dikatakan Ketua MUI Langensari, Kiai Ahmad Matori. Ia menegaskan MUI belum merekomendasikan usulan pendirian salat jum’at SMKN 3 Banjar lantaran ada hal-hal yang belum terpenuhi.
“Ya, kami belum rekomendasikan. Kita khawatir jika itu tidak ditempuh malah berujung konflik, seperti yang disampaikan GP Ansor Langensari,” pungkasnya. (Sugeng/R6/HR-Online)