Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Pengurusan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan program tanah Redistribusi tidak dipungut biaya atau gratis. Hal itu ditegaskan kembali oleh Kepala ATR/BPN Kota Banjar, Ristendi Rahim, kepada Koran HR, usai kegiatan peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional tahun 2019, di halaman Kantor BPN Kota Banjar, Selasa (24/09/2019).
“Warga dalam penyertifikatan tanahnya melalui program PTSL dan Redis itu free alias gratis. Tapi untuk di Kota Banjar ini ada Perwal-nya dalam menjalankan PTSL,” kata Ristendi.
Menurutnya, jika ada biaya, pada prinsipnya ATR/BPN Kota Banjar tidak ikut ke ranah itu, karena yang bersangkutan dengan hal tersebut adalah pihak panitia masing-masing desa/kelurahan. Terlebih ada keputusan bersama tiga menteri, bahwa di tingkat desa boleh memungut biaya.
“Ya seperti di Kota Banjar ini ada biaya sebesar 150 ribu rupiah yang diperuntukan untuk biaya patok, materai, dan lainnya yang diperkuat Perwal tadi itu,” tandasnya.
Meski begitu, lembaganya akan terus mensosialisasikan jika program yang digalakan pemerintah ini gratis. Begitu pula dalam peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional ke-59 ini, BPN Banjar bertekad menciptakan pelayanan nyaman bagi masyarakat dan profesional.
BPN Banjar juga kini sedang menjalankan program strategis pertanahan, yaitu di tahun 2019 ini target PTSL 15.000 bidang dan Redis 3.000 bidang, yang realisasinya harus segera dituntaskan.
Ristendi mengungkapkan, sampai bulan September ini, capaian untuk PTSL sudah 80 persen bidang pengukuran. Namun, yang sudah terbit sertifikatnya baru sekitar 70 persen atau sekitar 12 ribu sertifikat.
“Sementara untuk sertifikat program Redis itu baru sekitar 60 persen atau sekitar 1.800 sertifikat tanah. Semoga saja sebelum akhir tahun sudah bisa semuanya 100 persen,” harapnya.
Disinggung soal progres dari program tahun 2018 lalu, dia mengklaim semuanya sudah tuntas atau capaian penerbitan 100 persen, sebagaimana jumlah target yang ada. “Ya paling ada sedikit perbaikan, terkait beda nama dan lainnya,” kata Ristendi.
Kepala Seksi Hubungan Hukum ATR/BPN Kota Banjar, Agus Soefiana, menambahkan, pihaknya terus menjalankan pelayanan yang baik kepada masyarakat, terkait pengurusan sertifikat tanah. Terlebih seiring target pemerintah bahwa seluruh tanah di Indonesia pada tahun 2025 harus sudah terdaftar.
“Kami pun di BPN Banjar berupaya tanah di wilayah kerjanya ini bisa segera selesai semuanya terdaftar. Jika dimungkinkan sertifikat lahan juga dikeluarkan,” harapnya.
Dia menilai, sampai saat ini masyarakat Kota Banjar sangat antusias menyertifikatkan tanahnya, baik melalui program PTSL maupun Redis. “Terkait dengan adanya pungutan biaya, kami tidak ada keterlibatan. Dari BPN-nya itu gratis,” kata Agus.
Sementara itu, dalam acara peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional ke-59 tahun 2019, ATR/BPN Kota Banjar melakukan penyerahan secara simbolis sertifikat PTSL dan Redis kepada warga. (Nanks/Koran HR)