Minggu, April 20, 2025
BerandaBerita CiamisHendra Minta Kepastian Hukum Bagi yang Terlibat Kasus FIKes Unigal

Hendra Minta Kepastian Hukum Bagi yang Terlibat Kasus FIKes Unigal

Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Direktur Pusat Kajian Hukum Universitas Galuh (PKH Unigal), Hendra Sukarman, SE.,SH.,MH, mendesak pihak kepolisian menindaklanjuti hasil audit investigasi tim independen terkait kasus penggelapan uang yang menjerat nama mantan Dekan Fakultas Ilmu Kesehatan (FIKes) Unigal.

Hendra menuturkan, tindaklanjut proses hukum yang dijalankan pihak kepolisian akan memperjelas status hukum para pihak yang terlibat. Menurut dia, kasus korupsi tidak bisa berdiri sendiri. Dengan kata lain, siapa yang turut serta dan siapa yang menjadi pelaku akan terungkap jika ada proses hukum pasti.

Lebih lanjut, Hendra menjelaskan, selain hasil audit investigasi, bukti-bukti yang ditemukan pihak kepolisian dalam masa penyelidikan, serta bukti-bukti yang terungkap pada persidangan, juga harus menjadi dasar dan catatan untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

Diakui Hendra, mantan Dekan FIKes Unigal berinisial TJ, dinyatakan telah terbukti bersalah dan telah divonis hukuman penjara. Namun, penanganan kasus itu masih berjalan, terlebih ada fakta-fakta baru yang terungkap paska audit investigasi.

Hendra menyebutkan, dari hasil audit investigasi, masih ada dugaan pelanggaran pidana yang disinyalir melibatkan mantan Dekan Fikes Unigal dan kawan-kawan. Dari hasil audit juga, disinyalir uang yang digelapkan mencapai Rp. 4,991 miliar.

“Merujuk hasil audit investigasi, pihak Yayasan kemudian melaporkan dan memprosesnya secara hukum ke Polres Ciamis. Upaya itu mendorong pihak kepolisian untuk menindaklanjuti hasil audit investigasi terhadap tindak pidana yang dilakukan mantan Dekan FIKes dan kawan-kawan,” tandasnya.

Lebih lanjut, Hendra menambahkan, dugaan penggelapan uang itu muncul kembali karena sampai sekarang mantan Dekan FIKes Unigal tidak pernah sekalipun menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Yayasan melalui Rektor.

Selain soal keuangan, Hendra juga mengungkapkan soal kebijakan mantan Dekan FIKes Unigal yang mengangkat seseorang untuk dijadikan pembina di tingkat fakultas. Kebijakan itu bertentangan dengan Statua Universitas Galuh yang tidak mengatur jabatan pembina di tingak fakultas.  

“Entah tujuannya apa (mengangkat pembina) dan jabatan itu untuk siapa. Karena bertentangan dengan statuta, maka posisi atau jabatan pembina di fakultas bisa dibilang ilegal. Karena ilegal, apapun yang diterima pembina di FIKes Unigal waktu itu, harus tetap dipertanggungjawabkan,” tandasnya.

YPGC Serahkan ke Kepolisian

Sementara itu, Ketua Yayasan Pendidikan Galuh Ciamis (YPGC), H. Otong Husni Taufik, S.Ip.,M.Si, menyerahkan perihal tindaklanjut penanganan kasus yang melibatkan nama mantan Dekan dan kawan-kawannya kepada pihak kepolisian.

Meski begitu, Otong berharap, kasus penggelapan uang yang selama ini ramai diperbincangkan di berbagai kalangan masyarakat itu segera selesai dan menemui titik terang. Pihaknya mengaku tidak ingin melakukan intervensi terkait penangan kasus yang menyeret-nyeret nama lembaga yang dipimpinnya tersebut.

“Kami (pengurus) menyerahkan sepenuhnya penanganan masalah ini kepada pihak berwenang. Semoga saja, persoalan ini cepat selesai, dan tindaklanjut penanganannya membuahkan hasil sebagaimana diharapkan semua,” katanya. (Deni/Koran-HR)

Soal Target PAD Parkir di Pangandaran Tahun 2024, Ini Saran DPRD

Soal Target PAD Parkir di Pangandaran Tahun 2024, Ini Saran DPRD

harapanrakyat.com,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, pertanyakan target PAD parkir yang tidak tercapai pada tahun 2024 lalu. Sebagaimana diketahui, retribusi...
Lima Fakta Kemenangan Persib Bandung Vs Bali United

Lima Fakta Kemenangan Persib Bandung Vs Bali United

Sejumlah fakta menarik tercatat kala Persib Bandung meraih kemenangan atas Bali United dengan skor 2-1. Laga pekan ke-29 Liga 1 tersebut, tersaji pada Jumat...
Jadi Ketua MUI Kota Banjar 2025-2030, Muin Abdurrohim Dukung Apa Saja yang Pemkot Programkan

Jadi Ketua MUI Kota Banjar 2025-2030, Muin Abdurrohim: Siap Dukung Program Pemkot

harapanrakyat.com,- KH Muin Abdurrohim terpilih menjadi Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Banjar, Jawa Barat, periode 2025-2030 secara aklamasi. Pengasuh Pondok Pesantren Miftahul Huda...
Pohon Tumbang Sempat Tutup Jalan Raya Pamarican Ciamis

Pohon Tumbang Sempat Tutup Jalan Raya Pamarican Ciamis

harapanrakyat.com,- Jalan Raya Pamarican-Banjar tepatnya di Gunung Putri, Desa Sukajaya, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, sempat tertutup akibat pohon tumbang. Perisitwa itu terjadi...
Anggota TNI Gadungan Ditangkap di Pangandaran, Ternyata Pria Penderita Gangguan Jiwa

Anggota TNI Gadungan Ditangkap di Pangandaran, Ternyata Pria Penderita Gangguan Jiwa

harapanrakyat.com,- Seorang pria asal Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, berinisial W (52) ditangkap karena menjadi anggota TNI gadungan. W yang mengaku sebagai anggota...
Ratusan Anggota Polres Garut Digeser ke Pemungutan Suara Ulang Tasikmalaya

Ratusan Anggota Polres Garut Digeser ke Pemungutan Suara Ulang Tasikmalaya

harapanrakyat.com,- Ratusan aparat kepolisian dari Polres Garut, Jawa Barat, diperbantukan untuk mengawal jalannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Tasikmalaya. Polres Garut menyebut, bahwa pergeseran anggota...