Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Meski peredaran dan penetapan harga eceran tertinggi (HET) Gas Elpiji 3 Kg sudah diatur oleh surat keputusan Bupati Pangandaran, namun fakta di lapangan ternyata tidak berbanding lurus. Masih ditemukan pedagang yang menjual gas melon dengan harga di atas HET. Bahkan sampai dijual hingga harga Rp. 25 ribu.
Menanggapi kondisi tersebut, Kepala Dinas Perdagangan dan Koperasi UMKM Kabupaten Pangandaran, Tedi Garnida, tidak membantah. Menurutnya, memang masih ditemukan penjualan gas elpiji yang di tas HET. Itu terjadi, kata dia, karena penyaluran di lapangan banyak disalahgunakan atau disalurkan di luar peruntukannya.
“Gas LPG 3 kg diperuntukan bagi masyarakat menengah ke bawah dan UMKM skala kecil. Tetapi fakta di lapangan masih ada pihak yang menyalurkan gas elpiji ke kalangan yang sebenarnya dilarang mendapatkan gas elpiji 3 kg yang bersubsidi tersebut,” ujarnya, Jum’at (27/09/2019).
Selain itu, lanjut Tedi, hal itupun terjadi karena rantai penjualan yang menjadi panjang. Seharusnya, kata dia, rangkaian penjualan berdasarkan aturan dimulai dari SPBE ke agen kemudian berlanjut ke pangkalan dan baru ke konsumen.
“Tapi kenyataannya dari pangkalan dijual lagi ke warung. Mungkin saja dari warung satu dijual lagi ke warung lainnya. Warung atau pembeli setelah pangkalan seharusnya konsumen. Tetapi yang terjadi mereka malah jadi penjual, sehingga menambah rantai perdagangan. Karena sebab itulah harga ke konsumen menjadi tinggi,” terangnya.
Menurut Tedi, berdasarkan SK Bupati Pangandaran, harga eceran tertinggi (HET) di Pangandaran dibagi ke dalam dua wilayah, yaitu di satu wilayah ditetapkan HET Rp. 17.400 dan wilayah lainnya Rp. 16.900.
“Wilayah yang HET-nya ditetapkan Rp. 17.400, yaitu Kecamatan Pangandaran, Sidamulih, Parigi, Cijulang, Cigugur, Langkaplancar dan Cimerak. Sementara untuk HET Rp. 16.900 yaitu Kecamatan Kalipucang, Padaherang dan Mangunjaya,” ujarnya.
Namun begitu, lanjut Tedi, untuk ketersedian gas elpiji 3 kg di wilayah Kabupaten Pangandaran sampai saat ini tidak menemui kendala. “Tapi persoalan harga yang melanggar ketentuan HET itu tidak hanya terjadi di Pangandaran saja, tetapi hampir di semua daerah. Persoalannya pun sama. Namun, kami terus mengingatkan kepada agen dan pangkalan agar mematuhi kententuan SK Bupati,” pungkasnya. (Ceng2/R2/HR-Online)