Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Warga menduga Aparatur Pemerintah Desa Purwasari, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, telah menggelapkan anggaran dana BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) tahun 2017 hingga mengakibatkan kerugian negara.
Puncaknya, pada Senin (09/09/2019), dinihari, beberapa warga memasang spanduk bertuliskan tuntutan dan terpasang di halaman kantor desa.
Informasi yang berhasil dihimpun Koran HR di lapangan, dana sebesar Rp. 80.000.000 yang dialokasikan dari Dana Desa (DD) untuk BUMDes, disinyalir telah mengendap di salah seorang Aparatur Desa Purwasari berinisial I.
Awal mula dugaan tersebut muncul ketika pengurus dan pengawas BUMDes yang baru mempertanyakan anggaran tersebut di forum musyawarah desa kepada Komisaris BUMDes, yang tidak lain Kepala Desa Purwasari. Dimana pada tahun 2017, struktural keanggotaan BUMDes di desa tersebut masih belum aktif.
Sekertaris Desa Purwasari, Jajang, saat ditemui di kantornya, Selasa (10/09/2019), mengaku tidak begitu tahu. Selama ini dirinya juga mengaku tidak pernah ikut dilibatkan dalam permusyawarahan terkait hal tersebut.
“Yang saya tahu uang Rp. 80 juta itu ada di Komisaris untuk diamankan. Karena saat itu struktural kepengurusan BUMDes di Desa kami tidak aktif,” katanya.
Senada dengan itu, Pengawas Bumdes, Bambang Sono, sekaligus Anggota BPD Desa Purwasari, memaparkan kronologis awal mula dugaan penggelapan anggaran BUMDes mencuat.
“Awal mulanya, kami para pengawas menanyakan dana BUMDes tahun 2017 kepada Komisaris. D alam hal ini kepala desa, saat musyawarah desa kemarin,” katanya.
Menurut Bambang, Kepala Desa mengatakan jika uang tersebut sudah diberikan kepada pengurus BUMDES melalui bendahara. Namun saat itu oleh pengurus uangnya diberikan lagi kepada Kepala Desa. Lalu kepala desa memberikan kembali kepada bendahara yang saat itu dijabat oleh saudari I.
“Kami juga sempat bertanya-tanya, kenapa bisa uang tersebut ada di saudari I. Kami mencoba menanyakan langsung. Setelah kami bertemu, sodari I membenarkan, menerima uang dari bendahara desa lama, jumlahnya Rp. 50 juta, pada Bulan Februari. Itupun jumlahnya sudah tidak utuh lagi, tinggal Rp. 47 juta,” katanya.
Menurut keterangan, kata Bambang, uang sebesar Rp. 3 juta sudah terpakai untuk biaya transportasi desa. Selanjutnya, Bambang mengaku sempat menanyakan buku rekening desa.
“Saya pikir uang tersebut ada di rekening desa, jadi saya ingin melihat buktinya. Namun pada saat itu saudari I tidak mau menunjukan buku rekeningnya. Karena makin penasaran, saya kembali bertanya dimana uang tersebut. Lagi-lagi saudari I tidak menjawab,” katanya.
Dari hasil penelusuran pihaknya, kata Bambang, uang tersebut berkurang menjadi Rp. 50 juta karena Rp. 30 jutanya sudah dipakai Kepala Desa untuk membeli alat pemotong tempurung kelapa dan untuk pembayaran HOK pegawai yang sedang merehab desa.
“Kami jelas akan terus mengawal agar kasus ini bisa segera terselesaikan,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Purwasari, Darus, ketika dikonfirmasi HR di ruang kerjanya, tidak begitu banyak memberikan keterangan.
“Permasalah ini kan sedang diselesaikan, jadi kita tunggu saja nanti hasilnya seperti apa. Tadi juga kan sudah ada kepolisian yang datang kesini untuk melakukan penyidikan,” katanya.
Mengenai adanya dugaan penggelapan anggaran BUMDes, Darus hanya menjawab beberapa pertanyaan wartawan dengan wajah sedikit muram.
“Dugaan sementara memang uang tersebut telah digelapkan oleh perangkat disini. Kami juga sudah mendatanginya dan membuat pernyataan. Jika dalam tenggang waktu yang sudah kita tentukan dia tidak mampu mengembalikan uang itu. Ya kita serahkan semuanya kepada hukum. Kami juga sudah melakukan koordinasi dengan pihak kecamatan. Jika dia terbukti bersalah, ya apa boleh buat kami juga akan melakukan pemecatan. Jika dalam hal ini tidak bertentangan dengan aturan,” terangnya
Pantauan Koran HR di lapangan, siang tadi pihak Reserse Kriminal yang langsung dipimpin oleh Panit 1 Polsek Banjarsari, Aiptu Adaruddin, melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah perangkat serta Kepala Desa Purwasari. (Suherman/Koran HR)